Diperiksa Sebagai Tersangka, Ahok Dibela Pengacara Partai Pendukung
Selasa, 22 November 2016 -
MerahPutih Megapolitan - Tersangka kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani pemeriksaan perdana paska ditetapkan sebagai tersangka, di ruang Rupatama, Mabes Polri, Selasa (22/11).
Ruhut Sitompul, Juru bicara pasangan Ahok-Djarot mengatakan, pada pemeriksaan ini, Ahok didampingi oleh sejumlah kuasa hukum dari partai pendukung pemenangan Ahok-Djarot di Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Pak Ahok didampingi tim kuasa dari empat partai pendukung dan dari partai PPP kubu Djan Farid," kata Ruhut di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/11).
Terkait pemeriksaan Ahok dalam kapasitas sebagai tersangka, Ruhut menjelaskan Ahok akan bersikap kooperatif dalam menjalankan pemeriksaan. Dia juga menghormati penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
"Ahok sangat kooperatif dan tidak ada niat menghilangkan barang bukti, tidak juga akan melarikan diri," imbuhnya.
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Ahok disangkakan dengan pasal 156 huruf a KUHP tentang penistaan agama. (Fdi)
BACA JUGA: