MerahPutih.com - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap rampung menjalani sidang putusan dugaan pelanggaran etik yang digelar Dewan Pengawas KPK, Rabu (23/9). Seusai sidang Yudi mengaku dijatuhi sanksi ringan, yakni Surat Peringatan (SP) 1 tertulis.
"Tadi saya sudah mendengar putusan terhadap saya yaitu mendapatkan sanksi ringan dengan SP1 tertulis. Saya sudah menyampaikan saya menerima itu," kata Yudi kepada wartawan, Rabu (23/9).
Baca Juga
Tampil Beda, Jaksa Pinangki Hadiri Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor
Diketahui, dugaan pelanggaran etik terhadap Yudi terkait pernyataannya di media massa saat WP KPK melakukan pembelaan soal pemulangan penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri. Yudi pun dilaporkan oleh rekan kerjanya ke Dewas KPK.
Yudi diduga melakukan penyebaran informasi tidak benar, melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.
Menurut Yudi, hal yang terpenting adalah pembelaan yang dilakukan WP KPK untuk Kompol Rossa berhasil. Sehingga Kompol Rossa masih dapat bekerja di lembaga antirasuah.
Baca Juga
Pilkada Digelar 9 Desember, Pemerintah Tak Ingin 270 Daerah Dijabat Plt
"Apalagi yang diharapkan dari seorang wadah pegawai ketua serikat pegawai bahwa perjuangannya berhasil. Masalah saya mendapatkan sanksi saya pikir itu merupakan suatu konsekuensi logis yang harus saya terima resiko karena adanya laporan," kata Yudi. (Pon)