Dilarang Jadi Artis, Anang Hermansyah Protes Keras

Kamis, 29 Januari 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Politik- Anggota DPR RI Anang Hermansyah protes keras perihal adanya larangan bagi anggota DPR untuk beraktivitas secara komersial, seperti jadi bintang iklan dan main sinetron, meski aktivitas mereka diluar jam kerja kedewanan.

Menurutnya, usulan yang disampaikan dalam sidang paripurna membahas kode etik dan tata bercara Mahkamah Kehormatan Dewan (MDK) harus dikaji kembali.

"Kalau bahasanya itu akan diatur sedemikan rupa, mungkin lebih bijaksana. Tapi di Pasal 12 itu dilarang," kata Anang di kompleks Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1).

Menurut Anang, rencana pelarangan sebagaimana yang dimaksud Pasal 12 ayat 2
jelas menimbulkan pertanyaan yang tidak sedikit jumlahnya dari para angota parlemen. Sebab, kata dia, banyak hal-hal yang harus diperdalam kajiannya lebih lanjut karena ada perbedaan antara main film dan mencipta lagu meski kedua-duanya adalah seni kehidupan.

"Aku pencipta lagu, kalau bahasa itu ga boleh ciptain lagu. Untuk ya dibidang film, kalau mungkin lakukan hal-hal yang merendahkan keanggotaan DPR itu mungkin bisa diatur, tapi kalau kegiatan seni komersial endak boleh. Jadi ini harus ditata ulang bahasanya seperti apa," katanya.

Anang kemudian menyarankan agar Mahkamah Kerhormatan Dewan (MDK) harus melihat anggota DPR yang sebelumnya menjadi artis, baik di dunia hiburan sinetron atau seni lainnya. Apalagi, kata Anang, banyak anggota DPR yang mengambil langkah interupsi saat kode etik tersebut dibahas dalam sidang paripurna beberapa hari lalu.

"Ini bertentangan dengan HAM di pasal 28. Ini sangat bertabrakan kalau lihat setiap orang berhak mengembangkan diri," pungkasnya.

Saat ditanya apakah sudah ada komunikasi dengan Fraksinya, Partai Amanat Nasional (PAN), Anang mengaku sudah. Anang berharap fraksinya membahas kembali bagian kesebelas pekerjaan lain di luar tugas kedewanan sebagaimana Pasal 12 ayat 2 Rancangan Peraturan tentang Kode Etik DPR disebutkan

"Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat anggota," kata Anang.

Ia sangat menyayangkan pasal 12 itu timbul tanpa dibahas dahulu keberadaannya dengan baik. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan bicarakan secara komprehensif," pungkas Anang yang juga Anggota Komisi X ini. (Hur)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan