Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Dihukum Seumur Hidup, Heru Hidayat Akan Ajukan Banding

Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Oktober 2020

MerahPutih.com - Tim kuasa hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat, Soesilo Aribowo merasa kecewa atas vonis seumur hidup terhadap kliennya. Sebab, hampir 90 persen perkara Jiwasraya menyangkut pasar modal.

"Memang kami kecewa, karena putusan itu saya lihat pertimbangan-pertimbangannya tidak detail dan matang. Tadi juga dinyatakan hampir 90 persen persoalannya persoalan pasar modal, ada insider trading, ada manipulasi pasar," kata Soesilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10) malam.

Baca Juga:

Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dihukum Seumur Hidup

Soesilo berpandangan, kasus yang menjerat kliennya merupakan pasar modal, bukan perkara tindak pidana korupsi. Dia menyebut, Undang-Undang Nomor 14 tentang Pasar Modal tidak bisa dielaborasi dengan SEMA Nomor 7.

"Karena sepanjang Undang-Undang pasar modal tidak mengatur itu merupakan tindak pidana korupsi tidak bisa dikorupsikan, tapi tetap UU pasar modal," ujar Soesilo.

Menurut Soesilo, kerugian PT Asuransi Jiwasraya hanya berdasar pada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia pun tak memahami dan sulit menerima putusan hakim.

Sidang putusan terhadap Benny Tjokro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10) malam. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
Sidang putusan terhadap Benny Tjokro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10) malam. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

"Mungkin kami akan berkoordinasi dengan klien, mungkin segera menyatakan banding terhadap putusan itu, tentu kita akan ketemu pak Heru dulu, karena tadi kita nggak sempat ketemu tapi hanya online saja, kita tentu tidak puas dan merasa kecewa," pungkasnya.

Diketahui, Heru dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama sejumlah pihak lain bersalah telah melakukan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Tak hanya itu, majelis hakim menyatakan Heru telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hukuman Heru Hidayat menyusul putusan terhadap Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro yang diganjar pidana seumur hidup oleh majelis hakim Tipikor Jakarta.

Baca Juga:

Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dihukum Seumur Hidup

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan terhadap Heru Hidayat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10) malam. (Pon)

Baca Artikel Asli