Digaji APBN, Jangan 'Ngobjek' Jadi Artis
Kamis, 29 Januari 2015 -
MerahPutih Politik- Meski sudah diusulkan dalam rapat paripurna DPR RI, Rancangan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat 2015 tentang Kode Etik, Pasal 12 ayat 2 memang belum disahkan. Namun, usulan tersebut mengundang pro dan kontra dikalangan anggota DPR yang berlatar belakang artis.
Tantowi Yahya yang sudah malang melintang di dunia ke artisan mengaku setuju apabila kode etik yang diantaranya memuat anggota dewan dilarang terlibat dalam iklan, film sinetron dan kegiatan seni lainnya. Sebab, jika ada anggota DPR yang masih nyambi pekerjaan di luar kerja kedewanan semisal menjadi bintang iklan, bernyanyi, dan membuat film akan mengundang persepsi publik negatif.
"Wakil rakyat sudah digaji APBN masih ngobyek kan tidak enak. Sebaiknya memang ketika sudah terpilih menjadi anggota dewan dan dilantik, pekerjaan kita sebelumnya kita tinggalkan," kata Tontowi di kompleks gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1).
Namun demikian Tantowi tidak mempermasalahkan jika ada anggota DPR yang menghadiri acara yang sifatnya on air di televisi seperti diskusi tentang politik. Dunia politik memang menjadi profesi dan hobi bagi para legislator di Senayan, sehingga tidak ada masalah bagi mereka.
Selama ngisi acara on air, selama ada kaitannya dengan politik, itu justru harus untuk menyuarakan aspirasi kita," pungkasnya.
Seperti diketahui, ada usulan anggota DPR akan dilarang beraktivitas secara komersial, seperti menjadi bintang iklan dan main sinetron. Usulan ini disampakan dalam sidang paripurna membahas kode etik dan tata beracara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Namun demikian, usulan bagian kesebelas pekerjaan lain di luar tugas kedewanan sebagaimana Pasal 12 ayat 2 Rancangan Peraturan tentang Kode Etik DPR disebutkan 'Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan/atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komirsial, khusunya yang merendahkan wibawa dan martabat anggota'. Hur