Diduga Tak Bayar Kewajiban, Anak Usaha PT PLN Icon+ Digugat PKPU

Selasa, 05 Oktober 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - PT Indonesia Comnets Plus atau Icon+, anak usaha PT PLN digugat oleh rekanannya, PT Azet Surya Lestari (ASL). PT ASL merupakan perusahaan nasional yang bergerak di bidang energi terbarukan dan IT.

Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini diajukan PT ASL ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (5/10).

"Pagi ini (5/10), kami mendaftarkan permohonan PKPU terhadap PT Indonesia Comnets Plus atau Icon+, anak perusahaan PT PLN ( Persero)," kata kuasa hukum PT ASL, Makrifat P. Koto dalam keterangannya, Selasa (5/10).

Baca Juga

Tagihan Negara Bengkak Gegara Anak Perusahaan PLN Kunci Teknologi 'Intel Based Server'?

Makrifat menjelaskan, gugatan PKPU ini dajukan lantaran Icon+ tak kunjung membayar PT ASL selaku vendor atau subkontraktor yang telah melaksanakan pekerjaaan. Bahkan, sudah tujuh tahun, Icon+ tak kunjung menunaikan kewajibannya.

"Kezaliman BUMN dan/atau anak perusahaan terhadap rekanan masih berlanjut. PT ASL sudah tujuh tahunan berjuang mengupayakan haknya, sejak 2015, untuk mendapatkan pembayaran dari PT Indonesia Comnet Plus atau Icon+ atas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan," ujarnya.

Menurut Makrifat, kliennya telah menyelesaikan pekerjaan pembangunan dan pelayanan internet untuk desa-desa terpencil di Provinsi Sulawesi Selatan (Paket 4) dan Provinsi Papua-Provinsi Papua Barat (Paket 6). Kontrak pekerjaan itu telah berakhir pada April 2017.

“Kontrak klien kami jelas, kerjanya sudah tuntas, tapi pembayaran klien kami tak kunjung dibayar lunas," imbuhnya.

Kezaliman yang dilakukan Icon+, membuat kliennya terseok-seok. Banyak karyawan PT ASL yang terpaksa dirumahkan. Belum lagi terdapat unggakan utang dan lain sebagainya.

Baca Juga

Lelang P2APST Dipertanyakan, PLN 'Cuci Tangan' ke Anak Perusahaan

Dengan wanprestasi tersebut, Makrifar menilai Icon+ tidak layak diakuisisi atau dimerjer PT Telkom (Persero), Tbk seperti isu yang berkembang belakangan ini. Hal ini lantaran menggantung hak rekanan bukanlah cermin praktik good corporate govenance yang baik.

"Apalagi BUMN yang sudah Tbk seperti Telkom, tentu harus mempertimbangkan kembali rencana akuisisi ICON+ yang hanya menjadikan praktek GCG lips service semata," tutup dia. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan