Diduga Tak Bayar Kewajiban, Anak Usaha PT PLN Icon+ Digugat PKPU

ilustrasi (pixabay)
MerahPutih.com - PT Indonesia Comnets Plus atau Icon+, anak usaha PT PLN digugat oleh rekanannya, PT Azet Surya Lestari (ASL). PT ASL merupakan perusahaan nasional yang bergerak di bidang energi terbarukan dan IT.
Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini diajukan PT ASL ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (5/10).
"Pagi ini (5/10), kami mendaftarkan permohonan PKPU terhadap PT Indonesia Comnets Plus atau Icon+, anak perusahaan PT PLN ( Persero)," kata kuasa hukum PT ASL, Makrifat P. Koto dalam keterangannya, Selasa (5/10).
Baca Juga
Tagihan Negara Bengkak Gegara Anak Perusahaan PLN Kunci Teknologi 'Intel Based Server'?
Makrifat menjelaskan, gugatan PKPU ini dajukan lantaran Icon+ tak kunjung membayar PT ASL selaku vendor atau subkontraktor yang telah melaksanakan pekerjaaan. Bahkan, sudah tujuh tahun, Icon+ tak kunjung menunaikan kewajibannya.
"Kezaliman BUMN dan/atau anak perusahaan terhadap rekanan masih berlanjut. PT ASL sudah tujuh tahunan berjuang mengupayakan haknya, sejak 2015, untuk mendapatkan pembayaran dari PT Indonesia Comnet Plus atau Icon+ atas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan," ujarnya.
Menurut Makrifat, kliennya telah menyelesaikan pekerjaan pembangunan dan pelayanan internet untuk desa-desa terpencil di Provinsi Sulawesi Selatan (Paket 4) dan Provinsi Papua-Provinsi Papua Barat (Paket 6). Kontrak pekerjaan itu telah berakhir pada April 2017.
“Kontrak klien kami jelas, kerjanya sudah tuntas, tapi pembayaran klien kami tak kunjung dibayar lunas," imbuhnya.
Kezaliman yang dilakukan Icon+, membuat kliennya terseok-seok. Banyak karyawan PT ASL yang terpaksa dirumahkan. Belum lagi terdapat unggakan utang dan lain sebagainya.
Baca Juga
Lelang P2APST Dipertanyakan, PLN 'Cuci Tangan' ke Anak Perusahaan
Dengan wanprestasi tersebut, Makrifar menilai Icon+ tidak layak diakuisisi atau dimerjer PT Telkom (Persero), Tbk seperti isu yang berkembang belakangan ini. Hal ini lantaran menggantung hak rekanan bukanlah cermin praktik good corporate govenance yang baik.
"Apalagi BUMN yang sudah Tbk seperti Telkom, tentu harus mempertimbangkan kembali rencana akuisisi ICON+ yang hanya menjadikan praktek GCG lips service semata," tutup dia. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Digugat Dahlan Iskan Soal Utang Deviden Rp 54,5 Miliar, Ini Penjelasan Jawa Pos

Tok, Komisi II Akomodir Putusan MK 60 dan 70 Dalam PKPU Pilkada

Komisi II DPR Pastikan Revisi PKPU Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

KPU Pastikan Penetapan Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Mendaftar

KPU Tetapkan Syarat Usia Calon Gubernur 30 Tahun

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir ke Ketua KPU Soal Pelanggaran Etik

Komisi II DPR Setujui Rancangan PKPU tentang Pencalonan Capres-Cawapres

DPR Pertanyakan Keabsahan PKPU Pendaftaran Capres-Cawapres

KPU Bakal Bahas Revisi PKPU Terkait Batas Usia Dengan DPR
