Diduga Tak Bayar Kewajiban, Anak Usaha PT PLN Icon+ Digugat PKPU

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 05 Oktober 2021
Diduga Tak Bayar Kewajiban, Anak Usaha PT PLN Icon+ Digugat PKPU

ilustrasi (pixabay)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - PT Indonesia Comnets Plus atau Icon+, anak usaha PT PLN digugat oleh rekanannya, PT Azet Surya Lestari (ASL). PT ASL merupakan perusahaan nasional yang bergerak di bidang energi terbarukan dan IT.

Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini diajukan PT ASL ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (5/10).

"Pagi ini (5/10), kami mendaftarkan permohonan PKPU terhadap PT Indonesia Comnets Plus atau Icon+, anak perusahaan PT PLN ( Persero)," kata kuasa hukum PT ASL, Makrifat P. Koto dalam keterangannya, Selasa (5/10).

Baca Juga

Tagihan Negara Bengkak Gegara Anak Perusahaan PLN Kunci Teknologi 'Intel Based Server'?

Makrifat menjelaskan, gugatan PKPU ini dajukan lantaran Icon+ tak kunjung membayar PT ASL selaku vendor atau subkontraktor yang telah melaksanakan pekerjaaan. Bahkan, sudah tujuh tahun, Icon+ tak kunjung menunaikan kewajibannya.

"Kezaliman BUMN dan/atau anak perusahaan terhadap rekanan masih berlanjut. PT ASL sudah tujuh tahunan berjuang mengupayakan haknya, sejak 2015, untuk mendapatkan pembayaran dari PT Indonesia Comnet Plus atau Icon+ atas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan," ujarnya.

Menurut Makrifat, kliennya telah menyelesaikan pekerjaan pembangunan dan pelayanan internet untuk desa-desa terpencil di Provinsi Sulawesi Selatan (Paket 4) dan Provinsi Papua-Provinsi Papua Barat (Paket 6). Kontrak pekerjaan itu telah berakhir pada April 2017.

“Kontrak klien kami jelas, kerjanya sudah tuntas, tapi pembayaran klien kami tak kunjung dibayar lunas," imbuhnya.

Kezaliman yang dilakukan Icon+, membuat kliennya terseok-seok. Banyak karyawan PT ASL yang terpaksa dirumahkan. Belum lagi terdapat unggakan utang dan lain sebagainya.

Baca Juga

Lelang P2APST Dipertanyakan, PLN 'Cuci Tangan' ke Anak Perusahaan

Dengan wanprestasi tersebut, Makrifar menilai Icon+ tidak layak diakuisisi atau dimerjer PT Telkom (Persero), Tbk seperti isu yang berkembang belakangan ini. Hal ini lantaran menggantung hak rekanan bukanlah cermin praktik good corporate govenance yang baik.

"Apalagi BUMN yang sudah Tbk seperti Telkom, tentu harus mempertimbangkan kembali rencana akuisisi ICON+ yang hanya menjadikan praktek GCG lips service semata," tutup dia. (Pon)

#PKPU
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Digugat Dahlan Iskan Soal Utang Deviden Rp 54,5 Miliar, Ini Penjelasan Jawa Pos
PT Jawa Pos mengaku masih belum menerima dokumen PKPU Dahlan Iskan secara resmi dari pengadilan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 Juli 2025
Digugat Dahlan Iskan Soal Utang Deviden Rp 54,5 Miliar, Ini Penjelasan Jawa Pos
Indonesia
Tok, Komisi II Akomodir Putusan MK 60 dan 70 Dalam PKPU Pilkada
Doli meminta rapat pembahasan PKPU dilaksanakan tak lebih dari setengah jam karena hasilnya ditunggu-ditunggu seluruh rakyat Indonesia.
Wisnu Cipto - Minggu, 25 Agustus 2024
Tok, Komisi II Akomodir Putusan MK 60 dan 70 Dalam PKPU Pilkada
Berita Foto
Komisi II DPR Pastikan Revisi PKPU Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan penjelasan kepada wartawan di depan ruang Komisi II, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Agustus 2024
Komisi II DPR Pastikan Revisi PKPU Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Indonesia
KPU Pastikan Penetapan Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Mendaftar
KPU juga mengubah formulir pernyataan calon dalam lampiran PKPU itu
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Agustus 2024
KPU Pastikan Penetapan Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Mendaftar
Indonesia
KPU Tetapkan Syarat Usia Calon Gubernur 30 Tahun
Hal ini membuat bakal calon kepala daerah boleh mendaftar meski usianya masih belum mencapai syarat usia minimal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juli 2024
KPU Tetapkan Syarat Usia Calon Gubernur 30 Tahun
Indonesia
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir ke Ketua KPU Soal Pelanggaran Etik
Ini merupakan hasil sidang putusan terhadap empat perkara yang telah disidangkan DKPP, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023. 
Mula Akmal - Senin, 05 Februari 2024
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir ke Ketua KPU Soal Pelanggaran Etik
Indonesia
Komisi II DPR Setujui Rancangan PKPU tentang Pencalonan Capres-Cawapres
Komisi II DPR menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa malam.
Mula Akmal - Rabu, 01 November 2023
Komisi II DPR Setujui Rancangan PKPU tentang Pencalonan Capres-Cawapres
Indonesia
DPR Pertanyakan Keabsahan PKPU Pendaftaran Capres-Cawapres
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mempertanyakan Komisi Pemilihan Umum terkait keabsahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor Nomor 19 Tahun 2023 saat pendaftaran bakal calon presiden dan bakal calon presiden pada 19 Oktober 2023.
Mula Akmal - Rabu, 01 November 2023
DPR Pertanyakan Keabsahan PKPU Pendaftaran Capres-Cawapres
Indonesia
KPU Bakal Bahas Revisi PKPU Terkait Batas Usia Dengan DPR
keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait syarat bakal capres dan cawapres juga secara otomatis mengubah peraturan KPU (PKPU).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 30 Oktober 2023
KPU Bakal Bahas Revisi PKPU Terkait Batas Usia Dengan DPR
Bagikan