Diduga Selundupkan Onderdil Harley, PT Garuda Indonesia Bakal Disanksi
Kamis, 05 Desember 2019 -
MerahPutih.Com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan memberikan sanksi kepada Garuda Indonesia jika terbukti menyelundupkan onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Menurut Budi, Garuda bisa disanksi karena tak melaporkan ada barang yang dikirimkan menggunakan pesawat dari negata satu ke negara lainnya.
Baca Juga:
KPK Garap 5 Eks Bos Garuda Indonesia di Kasus Suap Rolls-Royce
“Dari regulasinya kalau approval-nya tidak tercatat dan membawa sesuatu, tapi enggam dicatat ya ada denda,” ujar Budi kepada wartawan di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (5/12).

Budi menjelaskan, Kemenhub bertugas untuk memastikan keamanan dalam sebuah penerbangan. Termasuk barang bawaan yang dibawa penumpang di dalam pesawat.
“Untuk safety kita itu harus melakukan checking untuk flight approval, apakah penumpang dan barang itu dicatat, ada regulasinya itu. Kalau ada yang tidak dicatat, ada ketentuan-ketentuan tertentu,” kata Budi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti menjelaskan, Garuda Indonesia bisa dikenakan sanksi administratif jika terbukti melakukan hal tersebut.
Aturan mengenai sanksi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.
Baca Juga:
“Kalau terbukti sanksinya sesuai dengan teguran, kan itu sanksi. (Kami) masih evaluasi, karena kami klarifikasi terkait adanya berita tersebut, dikaitkan dengan tugas kami di Kemenhub terkait kesesuaian potensi indikasi terhadap ketidaksesuaian,” kata Polana.
"Sanksinya sesuai dengan aturan. Ada tahapannya. Peringatan, lalu teguran 1, 2, dan 3," pungkas Polana Pramesti.(Knu)
Baca Juga:
Garuda Indonesia Tepis Isu Miring soal Penyelundupan Suku Cadang Harley Davidson