KPK Garap 5 Eks Bos Garuda Indonesia di Kasus Suap Rolls-Royce


Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Executive VP Finance PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Handrito Harjono. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero).
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (23/9).
Baca Juga:
KPK Tetapkan Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Tersangka Pencucian Uang
Penyidik juga memanggil empat saksi lain yakni mantan EVP Operation PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Novianto Herupratomo; mantan EVP Finance PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Eddy Porwanto; mantan Executive VP Service PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Arya Respati Suryono; dan mantan EVP Finance PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Handrito Harjoni.
“Keterangan para saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka ESA,” tegas Febri.

KPK menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia. Mereka adalah Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Emirsyah Satar dalam kasus ini diduga menerima suap Euro 1,2 juta dan USD 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar.
Emirsyah juga diduga menerima barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura, Australia, dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.
Baca Juga:
Rolls-Royce Akui Suap Jutaan Pound dan Mobil Mewah untuk Menangkan Proyek
KPK menduga, pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.
KPK kembali menjerat Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka. Kali ini, lembaga antirasuah menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015 yang juga menjerat Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka.
Dalam kasus TPPU, Emirsyah diduga menerima uang sebesar Rp 5,79 miliar dari Soetikno untuk pembayaran rumah yang beralamat di Pondok Indah. Selain itu Emirsyah juga menerima uang dari Soetikno yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura serta sebesar SGD 1,2 juta untuk pelunasan Apartemen milik Emirsyah di Singapura. (Pon)
Baca Juga:
Pelaku Suap Garuda-Rolls Royce Ditengarai Lebih dari Dua Orang
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pembelian 50 Pesawat Boeing Oleh Garuda Masih Tahap Negosiasi, Belum Capai Kesepakatan

Garuda Indonesia Borong 50 Pesawat Boeing yang Dianggap Punya Reputasi Buruk, Ekonom: Apakah ini Tanda Menuju Krisis?

Ketepatan Waktu Penerbangan Haji pada 2025 Capai 96,2 Persen atau Naik dari Tahun Sebelumnya, Menurut Garuda Indonesia

DPR Desak Garuda Minta Maaf Terbuka Usai Kasus iPhone Hilang

Perbaiki Citra, Garuda Indonesia Minta Usut Kehilangan Handphone Seorang Penumpang Saat Penerbangan Rute Jakarta-Melbourne

Anggota DPR Minta Kasus Hilangnya HP Penumpang Garuda Diusut Tuntas

Penumpang Kehilangan HP di Pesawat, Garuda Indonesia Lakukan Investigasi

Strategi Garuda Antisipasi Keterlambatan Penerbangan 246 Kloter Haji 2025: Siapkan 1 Pesawat Cadangan

15 Pesawat Di-grounded, Garuda Indonesia Tepis Isu Kesulitan Biaya

Supply Chain Global Terjadi Hambatan, Puluhan Pesawat Garuda Group Antre Pergantian Suku Cadang
