Diduga Langgar Kebijakan Donald Trump, 2 WNI Ditangkap Aparat Los Angeles
Selasa, 10 Juni 2025 -
MerahPutih.com - Sebanyak dua warga negara Indonesia (WNI) terpaksa berurusan dengan aparat di Los Angeles, Amerika Serikat. Para WNI dikabarkan ditahan karena melanggar kebijakan imigrasi pemerintahan Presiden AS, Donald Trump.
"KJRI Los Angeles telah menerima informasi bahwa terdapat 2 WNI yang ditahan dalam operasi tersebut kata Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Yudha Nugraha kepada wartawan, Selasa (10/6).
Kedua WNI yang ditahan itu ialah perempuan inisial ESS (53) dan pria inisial CT (48). ESS ditangkap karena berstatus ilegal dan CT ditangkap karena memiliki catatan pelanggaran narkotika dan illegal entry.
“KJRI Los Angeles saat ini sedang berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk akses pendampingan kekonsuleran bagi kedua WNI tersebut," ujar Yudha.
Baca juga:
AS Mencabut Visa Mahasiswa China Secara Agresif, Pemberian Visa Bakal Lebih Ketat
Pride Month 2025 Sepi dari Ingar-Bingar Perusahaan Besar, Khawatir Trump Makin Keras terhadap LGBTQ
Pemerintah Indonesia meminta WNI yang tinggal di AS untuk menghindari tempat keramaian. Bagi WNI yang memiliki rencana perjalanan ke AS, agar memastikan penggunaan visa yang valid dan sesuai peruntukannya.
“Termasuk mengantisipasi pemeriksaan imigrasi yang lebih ketat saat ketibaan di bandara di AS," tutur Yudha.
KJRI Los Angeles juga meminta WNI disana untuk tenang dan waspada terhadap kerusuhan tersebut.
“KJRI LA mengimbau WNI di wilayah kerja untuk tetap tenang dan waspada terkait aktivitas ICE. Selalu bawa identitas resmi (paspor/Real ID) dan hubungi Hotline +1 (213) 590-8095 jika memerlukan bantuan,” tulis keterangan KJRI Los Angeles. (Knu)