Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Diduga Jadi Makelar Kasus, Oknum Lawyer dan Sesjamdatun Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Andika Pratama - Minggu, 28 Maret 2021

MerahPutih.com - Seorang pengacara bernama Natalia Rusli dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), Chaerul Amir dilaporkan ke polisi atas dugaan makelar kasus.

Laporan itu diterima polisi dengan LP No 1671/III/ YAN 2.5 /2021 / SPKT PMJ Tanggal 26 Maret 2021 tertera nama Natalia Rusli dan Chaerul Amir sebagai Terlapor dengan pasal 378 Penipuan.

Baca Juga

Kapolda Metro Diminta Tindak Makelar Kasus yang Diduga Libatkan Anak Buahnya

Pelapor ialah Advokat Jaka Maulana dari LQ Indonesia Lawfirm yang mendapatkan kuasa dari korban penipuan berinisial SK. Perkara itu berawal dari Christian Halim, anak kandung SK yang ditahan di Polda Jatim karena masalah sengketa infrastruktur.

SK bertemu dengan Natalia Rusli yang mengaku sebagai pengacara dan menjanjikan bisa menangguhkan penahanan anaknya yang ditahan di Polda Jawa Timur melalui Chaerul Amir yang saat itu menjabat sebagai Sesjamdatun.

Chaerul Amir mengaku mampu memberikan penangguhan penahanan bagi anaknya SK yang ditahan dengan imbalan uang Rp500 juta, maka SK menyerahkan uang sejumlah Rp500 juta dalam pecahan 100 dollar US kepada Natalia Rusli.

Advokat Jaka Maulana dari LQ Indonesia Lawfirm
Advokat Jaka Maulana dari LQ Indonesia Lawfirm. Foto: Istimewa

Tak lama kemudian Natalia kembali meminta uang sebesar Rp1 miliar dalam pecahan 100 US Dollar, katanya untuk mengurangi tuntutan jaksa. Dari sana ibu SK mulai ragu dan juga sudah tidak ada uang lagi.

"Anak saya belum keluar dari tahanan, kenapa menawarkan pengurangan tuntutan? Sehingga saya menolak, memberikan Rp1 miliar," tegasnya.

Ternyata, penangguhan penahanan yang dijanjikan tidak kunjung turun dan sidang berlanjut hingga Christian Halim tetap ditahan.

"Penahanan anaknya tidak pernah dikabulkan. Christian Halim masih ditahan dan sidang atas perkara yang menjeratnya tetap berlanjut," lanjut ibu SK.

Chaerul Amir membantah tuduhan penipuan terhadapnya. SK diakui memang pernah menemuinya ketika Chaerul menjabat sebagai Inspektur IV di Pengawasan Kejaksaan Agung.

Kala itu SK melaporkan jika anaknya dikriminalisasi. "Lalu saya sampaikan buat saja laporan pengaduan secara resmi ke Kejaksaan," ungkap Chaerul. (Asp)

Baca Juga

KPK Tetapkan Makelar Tanah Tersangka Kasus Korupsi RTH Bandung

Baca Artikel Asli