Didesak Polisi Agus Pea Akui Bunuh Bocah PNF
Sabtu, 10 Oktober 2015 -
MerahPutih Hukum - Pelaku pembunuhan terhadap bocah malang yang terjadi di daerah Kalideres Jakarta Barat dipaksa Polisi untuk mengakui perbuatan kejinya. Pasalnya dalam perbuatan tersebut pelaku telah menelan korban seorang bocah bernama PNF alias Eneng (9). Menurut polisi, hal ini dilakukan oleh pihaknya kepada tersangka Agus Darmawan, guna mengungkapkan terhadap kasus yang belakangan ini sempat menghebohkan masyarakat luas.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, sampai Jumat (9/10) malam, residivis kasus narkotika itu tidak mengakui perbuatannya. Namun, dari berbagai alat bukti yang didapatkan, polisian berhasil mendesak Agus sehingga akhirnya dia mengaku.
“Dari berbagai alat bukti, dia terjepit tidak ada ruang berbohong hingga akhirnya dia mengakui perbuatannya,” ujar Krishna di Mapolda Jakrta Selatan, Sabtu (10/10).
Lanjut Krishna, pelaku mengatakan telah membuang jenazah korban di Jalan Sahabat RT/RW 006/05, Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat (2/10) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Ada dua barang bukti penting. Pertama, kardus jenazah yang dibungkus korban. Kedua, kardus teh gelas yang berisi barang korban yang lupa dibuang oleh pelaku. Petunjuk di TKP menjadi arah penyelidikan,” papar Krishna.
Masih kata Krishna dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polri, menemukan fakta DNA berupa epiter atau jaringan kulit di kaos kaki milik korban yang ditemukan di TKP pembuangan mayat identik dengan DNA tersangka. Selain itu, spot darah yang ditemukan di kasur tersangka identik dengan DNA korban.
Hasil penggeledahan di belakang warung tersangka ditemukan tungku pembakaran yang di dalamnya terdapat serabut kawat kabel listrik bekas pembakaran dan sisa bekas pembakaran buku pelajaran IPA kelas 2 SD yang diduga milik korban. (gms)
Baca Juga: