Dicecar Makna "Auliya" dalam Al Maidah 51, Ini Jawaban Saksi Ahli Agama
Selasa, 21 Februari 2017 -
Sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).
Sidang kesebelas itu menghadirkan saksi ahli dari PBNU Miftachul Achyar, saksi ahli agama Islam, sebagai yang pertama diperiksa.
Dalam keterangannya, saksi ahli diminta untuk menjelaskan makna auliya dalam berbagai penafsiran. Kata "aulia" terdapat dalam QS Al Maidah Ayat 51, surat dalam Alquran yang disinggung Ahok dalam pidatonya di Kepulauan Seribu, yang kemudian berbuntut pada penuntutan penistaan agama.
"Ada beberapa penafsiran yang dikemukakan ulama. Ada beberapa ulama yang menafsirkan teman dan mayoritas ulama menafsirkan pemimpin," kata Miftachul menjawab pertanyaan kuasa hukum Ahok.
Miftachul menjelaskan, pemimpin dalam arti pemimpin dunia juga di akhirat.
"Pemimpin politik dan juga ada pemimpin agama," imbuhnya.
Menurutnya, pemaknaan auliya sebagai pemimpin banyak ditemui dalam tulisan-tulisan ulama besar dalam kitab tafsirnya, seperti kitab Al-Kurtubi, Ibnu Katsir dan beberapa kitab tafsir lainnya.
Ia mengatakan, pemaknaan auliya sebagai pemimpin sebagai bentuk pencakupan dari pemaknaannya sebagai teman.
"Konteks ayat Al Maidah (51), memilih teman saja tidak boleh apalagi memilih pemimpin," terangnya.
Miftachul pun menegaskan, sebagai negara yang berlandaskan kepada konstitusi, semua orang wajib menghormati pilihan orang lain.
"Tidak boleh ada pemaksaan, seperti yang tertulis dalam Alquran 'agamamu agamamu, agamaku agamaku.' Kita hormati konstitusi kita, boleh berbeda penafsiran asal tidak ada pemaksaan," pungkasnya. (Fdi)
Berita terkini dari sidang Ahok bisa dibaca juga di: Pidato Habib Rizieq di DPR Terdengar hingga Lokasi Sidang Ahok