Dianiaya Sesama Tahanan, Muhammad Kece Bisa Ajukan Perlindungan ke LPSK

Minggu, 19 September 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Insiden dugaan penganiyaan terhadap tersangka kasus dugaan penodaan agama, Muhammad Kece, menuai reaksi keras. Apalagi, ia diduga dianiyaya sesama tahanan di dalam Rutan Bareskrim dan kasus ini diduga melibatkan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Manager Nasution menyayangkan, terjadinya penganiayaan di dalam Rutan Bareskrim Polri, dengan korban dan terduga pelaku merupakan sesama penghuni rutan.

Baca Juga:

Polisi Benarkan Napoleon Bonaparte Pelaku Penganiayaan Muhammad Kece

Maneger Nasution mempertanyakan kondisi keamanan rutan tersebut. Meski berstatus tahanan, mereka tetap harus mendapatkan jaminan keamanan, baik dari aparat maupun ancaman dari sesame penghuni rutan lainnya.

Ia menuturkan, pihak penjaga rutan seharusnya dapat mengantisipasi gesekan-gesekan yang mungkin terjadi antara sesame tahanan.

"Bagaimanapun juga para tahanan harus tetap mendapatkan jaminan keamanan,” tegas Manager, Minggu (19/9).

Manager menyarankan, jika korban memang merasa keselamatannya terancam, yang bersangkutan dapat mengajukan perlindungan ke LPSK.

"Kita terbuka menerima permohonan perlindungan bagi korban, termasuk saksi-saksi yang mengetahui dugaan kasus penganiayaan tersebut," ujar Manager.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution (Dok.LPSK)
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution (Dok.LPSK)

Apalagi, kata Manager, kasus penganiayaan tersebut dikabarkan sudah dilaporkan ke penyidik dan seharusnya laporan itu diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

LPSK, lanjut Manager, menyoroti hak-hak korban, seperti mendapatkan perlindungan maupun bantuan medis, rehabilitasi psikologis bahkan pengajuan restitusi atas tindakan yang diterimanya dari pelaku.

Namun, semua hak itu, dapat diakses oleh korban setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan ke LPSK dan permohonan diputuskan diterima.

"Kita imbau korban untuk mengajukan perlindungan, jika memang keselamatannya terancam,” katanya. (Knu)

Baca Juga:

Bareskrim Gandeng Kemenkominfo Usut Dugaan Penistaan Agama oleh Muhammad Kece

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan