Diadili atas Kasus Pemerasan, AKBP Bintoro cs Berpotensi Dipecat dari Kepolisian
Selasa, 04 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Kasus pemerasan yang menyeret mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro memasuki babak baru.
Bidang Propam Polda Metro Jaya akan menggelar sidang kode etik terhadap AKBP Bintoro dan empat personel lainnya.
"Bidpropam Polda Metro Jaya akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari Jumat nanti, tanggal 7 Februari 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (4/2).
Sidang etik akan menentukan nasib kelima personel tersebut. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dijatuhi sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca juga:
Kasus Pemerasan yang Diduga Libatkan AKBP Bintoro Dianggap Layak Diteruskan ke Ranah Pidana
Lima Polisi yang yang akan jalani Sidang Etik yaitu:
- AKBP Bintoro (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
- AKBP Gogo Galesung (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
- AKP Zakaria (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)
- Iptu ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)
- M (mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jaksel)
Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam penanganan kasus pencabulan dan kematian seorang remaja perempuan di Jakarta Selatan, yang diduga juga melibatkan pihak lain.
Baca juga:
Dugaan Pemerasan Anak Bos Farmasi, AKBP Bintoro bakal Diadili di Internal Polri
Kasus ini bermula dari penanganan kasus terhadap dua tersangka, AN dan MBH. Keduanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan dan kematian seorang ABG 16 tahun, yang diduga tewas setelah dicekoki inex dan sabu.
Saat itu, Bintoro menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani kasus tersebut. Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menanganinya bersama pihak lain. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum.
“Kami berkomitmen bertindak tegas terhadap pelanggaran anggota dan memproses secara profesional, prosedural dan proporsional,” tutup Ade Ary. (Knu)