Diadili atas Kasus Pemerasan, AKBP Bintoro cs Berpotensi Dipecat dari Kepolisian

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Februari 2025
Diadili atas Kasus Pemerasan, AKBP Bintoro cs Berpotensi Dipecat dari Kepolisian

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kasus pemerasan yang menyeret mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro memasuki babak baru.

Bidang Propam Polda Metro Jaya akan menggelar sidang kode etik terhadap AKBP Bintoro dan empat personel lainnya.

"Bidpropam Polda Metro Jaya akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari Jumat nanti, tanggal 7 Februari 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (4/2).

Sidang etik akan menentukan nasib kelima personel tersebut. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dijatuhi sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca juga:

Kasus Pemerasan yang Diduga Libatkan AKBP Bintoro Dianggap Layak Diteruskan ke Ranah Pidana

Lima Polisi yang yang akan jalani Sidang Etik yaitu:

- AKBP Bintoro (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)

- AKBP Gogo Galesung (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)

- AKP Zakaria (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)

- Iptu ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)

- M (mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jaksel)

Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam penanganan kasus pencabulan dan kematian seorang remaja perempuan di Jakarta Selatan, yang diduga juga melibatkan pihak lain.

Baca juga:

Dugaan Pemerasan Anak Bos Farmasi, AKBP Bintoro bakal Diadili di Internal Polri

Kasus ini bermula dari penanganan kasus terhadap dua tersangka, AN dan MBH. Keduanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan dan kematian seorang ABG 16 tahun, yang diduga tewas setelah dicekoki inex dan sabu.

Saat itu, Bintoro menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani kasus tersebut. Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menanganinya bersama pihak lain. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum.

“Kami berkomitmen bertindak tegas terhadap pelanggaran anggota dan memproses secara profesional, prosedural dan proporsional,” tutup Ade Ary. (Knu)

#Polisi #Polri #Kasus Pemerasan #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh
Proses penegakan hukum pun dilakukan dengan analisa mendalam melalui gelar perkara yang terukur dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh
Indonesia
Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak
Total 315 orang sempat diamankan oleh Polrestabes Surabaya dalam kerusuhan tersebut, hampir setengahnya merupakan anak-anak.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Polisi kini masih memburu akun media sosial, yang menyebarkan provokasi demo hingga penjarahan.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Indonesia
Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap
Sebelumnya, Pada Rabu (3/9), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Kompol Kosmas
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap
Indonesia
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
IPW mengapresiasi langkah tegas TNI-Polri. Masyarakat diminta untuk menyampaikan aspirasi dengan cara damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
Indonesia
Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik
Sekarang situasi politiknya juga sudah beda, terus juga keterbukaan informasi juga sudah sangat luas
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Bagikan