Diadili atas Kasus Pemerasan, AKBP Bintoro cs Berpotensi Dipecat dari Kepolisian
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)
MerahPutih.com - Kasus pemerasan yang menyeret mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro memasuki babak baru.
Bidang Propam Polda Metro Jaya akan menggelar sidang kode etik terhadap AKBP Bintoro dan empat personel lainnya.
"Bidpropam Polda Metro Jaya akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari Jumat nanti, tanggal 7 Februari 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (4/2).
Sidang etik akan menentukan nasib kelima personel tersebut. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dijatuhi sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca juga:
Kasus Pemerasan yang Diduga Libatkan AKBP Bintoro Dianggap Layak Diteruskan ke Ranah Pidana
Lima Polisi yang yang akan jalani Sidang Etik yaitu:
- AKBP Bintoro (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
- AKBP Gogo Galesung (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
- AKP Zakaria (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)
- Iptu ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)
- M (mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jaksel)
Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam penanganan kasus pencabulan dan kematian seorang remaja perempuan di Jakarta Selatan, yang diduga juga melibatkan pihak lain.
Baca juga:
Dugaan Pemerasan Anak Bos Farmasi, AKBP Bintoro bakal Diadili di Internal Polri
Kasus ini bermula dari penanganan kasus terhadap dua tersangka, AN dan MBH. Keduanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan dan kematian seorang ABG 16 tahun, yang diduga tewas setelah dicekoki inex dan sabu.
Saat itu, Bintoro menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani kasus tersebut. Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menanganinya bersama pihak lain. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum.
“Kami berkomitmen bertindak tegas terhadap pelanggaran anggota dan memproses secara profesional, prosedural dan proporsional,” tutup Ade Ary. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
BPOM Apresiasi SPPG Polri, Makanan Anak Diuji Layaknya Hidangan VIP
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Peras Pemohon Sertifikat K3 Rp 6,5 Miliar
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat