MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7), untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Hingga kini, status Ondim masih sebagai terperiksa.
Baca juga:
KPK Tepis Isu Bupati Langkat Dicokok Saat Puncak Acara HUT APKASI
Pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta akan menjadi penentu apakah Bupati Langkat itu akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan serta kecukupan alat bukti.
Pemeriksaan Awal di Medan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengakui Bupati Langkat sebelumnya memang telah menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan, Sumatera Utara.
“Yang dibawa ke Jakarta satu orang, yaitu Bupati. Siang ini dijadwalkan tiba di Gedung Merah Putih KPK,” katanya, kepada awak media, di Jakarta, Jumat (3/7).
Baca juga:
Bupati Langkat Syah Afandin Terjaring OTT KPK, 7 Orang Ikut Diamankan
Menurutnya, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan secara intensif setibanya Ondim di Jakarta. Materi pemeriksaan untuk mendalami kemungkinan adanya penerimaan lain yang diduga diterima oleh Bupati Langkat.
Nanti akan didalami dan ditelusuri, apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati,
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
OTT dan Barang Bukti
KPK sebelumnya mengonfirmasi telah melakukan OTT terhadap Syah Afandin pada Kamis (3/7). Dalam operasi tersebut, enam orang lainnya turut diamankan di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan. Mereka terdiri atas seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat serta lima orang dari pihak swasta.
Baca juga:
KPK OTT Bupati Langkat, Sudah 2 Bupati Dalam Pekan Ini Ditangkap KPK
Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan suap proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). (*)