Dewas KPK Ungkap Ghufron Minta Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang
Jumat, 26 April 2024 -
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tersandung masalah dugaan pelanggaran etik. Kini, penyelesaian masalah etik yang menjerat pimpinan KPK berlatar belakang akademisi tersebut tengah diproses Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan, Ghufron diduga membantu memindahkan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur. Dewas, kata dia, telah mengantongi cukup bukti untuk membawa Ghufron ke persidangan etik.
Baca juga:
"Itu meminta untuk memindahkan salah seorang pegawai dari Kementerian Pertanian di pusat ini ke Jawa Timur, ke Malang," ujar Albertina di kantornya, Jakarta, Jumat (26/4).
Albertina membeberkan bahwa Ghufron berkomunikasi dengan pejabat Kementan untuk merealisasikan rencana mutasi tersebut.
Dalam proses pengusutan, Dewas juga telah melakukan klarifikasi terhadap 10 orang termasuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"SYL juga ada kita klarifikasi, kan kita kumpul bukti-bukti. Nanti di sidang kan siapa saja akan diperiksa, tergantung majelis," ujarnya.
Baca juga:
Tindakan Nurul Ghufron Laporkan Albertina ke Dewas Bikin Gaduh KPK
"Mengenai memperdagangkan pengaruh atau bagaimana, itu mungkin nanti akan kita lihat setelah di sidang. Ini kan sekarang namanya dugaan," sambung Albertina.
Adapun sidang kode etik dengan terperiksa Ghufron rencananya akan digelar Dewas KPK pada Kamis (2/5). Menanggapi hal tersebut Ghufron menegaskan bahwa penanganan laporan masyarakat terhadap dirinya sudah kedaluwarsa sehingga tidak layak diproses Dewas KPK.
Oleh sebab itu, Ghufron tidak terima penanganan etiknya dilanjutkan oleh Dewas. Dia pun lantas menggugat Dewas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. (Pon)