Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 26 April 2024
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK

Novel Baswedan, Yudi Purnomo, dan Praswad Nugraha.(foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jumat (26/4). "Pelanggaran kode etik yang dimaksud yakni terkait dengan Nurul Ghufron yang melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK," kata Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4).

Dalam kesempatan ini, Praswad didampingi Ketua Dewan Penasihat IM57 + Institute, yang juga eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan dan mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.

IM57+ Institute adalah wadah yang dibentuk 57 pegawai KPK yang dipecat Firli Bahuri dkk lantaran dinilai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga:

Tindakan Nurul Ghufron Laporkan Albertina ke Dewas Bikin Gaduh KPK

Praswad menjelaskan sejumlah pelanggaran kode etik yang dilakukan Ghufron terkait dengan pelaporan terhadap Albertina Ho. "Argumentasi pelanggaran kode etik yang dilakukan Nurul Ghufron didasari pada dalih Nurul Ghufron dalam laporannya yang menyebutkan bahwa Albertina Ho melanggar etik merupakan alasan yang tanpa dasar," jelas Praswad.

Menurut Praswad, tindakan dimaksud melanggar beberapa pasal yang diatur dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, yakni Pasal 4 Ayat 2 huruf b, Pasal 5 Ayat 2 huruf a, Pasal 7 Ayat (1) huruf e jo. Ayat (2) huruf a jo. huruf c jo. huruf e dan Pasal 5 Ayat (1), Pasal 5 Ayat (2) huruf b Peraturan KPK Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Albertina, kata Praswad, selaku anggota Dewas KPK melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka mengonfirmasi adanya peristiwa hukum yang terjadi terkait dengan dugaan pemerasan saksi yang dilakukan eks jaksa KPK berinisial TI sebesar Rp 3 miliar. Keputusan tersebut diambil secara kolektif kolegial oleh Dewas KPK.

"Dewas KPK merupakan satu bagian utuh yang tidak dapat dipisahkan dari KPK. Oleh karena itu, upaya pengumpulan bahan dan keterangan merupakan kewenangan Dewas KPK yang mutlak," katanya.

"Jadi jangan kemudian Nurul Ghufron menganggap dewan pengawas itu tidak memiliki kewenangan, tidak memiliki kapasitas untuk mengumpulkan alat bukti dan lain-lain," sambung dia.

Atas dasar itu, IM57+ Institute menilai pengajuan laporan tanpa dasar dan yang diajukan Ghufron merupakan tindakan yang tidak layak karena sebagai pemimpin KPK, Ghufron justru menghambat proses penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana korupsi.

"Pelaporan yang diajukan Nurul Ghufron tersebut bertepatan dengan momentum ia yang akan disidang Dewas KPK terkait dengan pelanggaran kode etik menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pemimpin KPK di Kementerian Pertanian," pungkas Praswad.(Pon)

Baca juga:

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK

#KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Bagikan