Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK
Novel Baswedan, Yudi Purnomo, dan Praswad Nugraha.(foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono)
MERAHPUTIH.COM - IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jumat (26/4). "Pelanggaran kode etik yang dimaksud yakni terkait dengan Nurul Ghufron yang melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK," kata Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4).
Dalam kesempatan ini, Praswad didampingi Ketua Dewan Penasihat IM57 + Institute, yang juga eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan dan mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.
IM57+ Institute adalah wadah yang dibentuk 57 pegawai KPK yang dipecat Firli Bahuri dkk lantaran dinilai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga:
Tindakan Nurul Ghufron Laporkan Albertina ke Dewas Bikin Gaduh KPK
Praswad menjelaskan sejumlah pelanggaran kode etik yang dilakukan Ghufron terkait dengan pelaporan terhadap Albertina Ho. "Argumentasi pelanggaran kode etik yang dilakukan Nurul Ghufron didasari pada dalih Nurul Ghufron dalam laporannya yang menyebutkan bahwa Albertina Ho melanggar etik merupakan alasan yang tanpa dasar," jelas Praswad.
Menurut Praswad, tindakan dimaksud melanggar beberapa pasal yang diatur dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, yakni Pasal 4 Ayat 2 huruf b, Pasal 5 Ayat 2 huruf a, Pasal 7 Ayat (1) huruf e jo. Ayat (2) huruf a jo. huruf c jo. huruf e dan Pasal 5 Ayat (1), Pasal 5 Ayat (2) huruf b Peraturan KPK Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Albertina, kata Praswad, selaku anggota Dewas KPK melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka mengonfirmasi adanya peristiwa hukum yang terjadi terkait dengan dugaan pemerasan saksi yang dilakukan eks jaksa KPK berinisial TI sebesar Rp 3 miliar. Keputusan tersebut diambil secara kolektif kolegial oleh Dewas KPK.
"Dewas KPK merupakan satu bagian utuh yang tidak dapat dipisahkan dari KPK. Oleh karena itu, upaya pengumpulan bahan dan keterangan merupakan kewenangan Dewas KPK yang mutlak," katanya.
"Jadi jangan kemudian Nurul Ghufron menganggap dewan pengawas itu tidak memiliki kewenangan, tidak memiliki kapasitas untuk mengumpulkan alat bukti dan lain-lain," sambung dia.
Atas dasar itu, IM57+ Institute menilai pengajuan laporan tanpa dasar dan yang diajukan Ghufron merupakan tindakan yang tidak layak karena sebagai pemimpin KPK, Ghufron justru menghambat proses penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana korupsi.
"Pelaporan yang diajukan Nurul Ghufron tersebut bertepatan dengan momentum ia yang akan disidang Dewas KPK terkait dengan pelanggaran kode etik menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pemimpin KPK di Kementerian Pertanian," pungkas Praswad.(Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum