Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 26 April 2024
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK

Novel Baswedan, Yudi Purnomo, dan Praswad Nugraha.(foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jumat (26/4). "Pelanggaran kode etik yang dimaksud yakni terkait dengan Nurul Ghufron yang melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK," kata Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4).

Dalam kesempatan ini, Praswad didampingi Ketua Dewan Penasihat IM57 + Institute, yang juga eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan dan mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.

IM57+ Institute adalah wadah yang dibentuk 57 pegawai KPK yang dipecat Firli Bahuri dkk lantaran dinilai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga:

Tindakan Nurul Ghufron Laporkan Albertina ke Dewas Bikin Gaduh KPK

Praswad menjelaskan sejumlah pelanggaran kode etik yang dilakukan Ghufron terkait dengan pelaporan terhadap Albertina Ho. "Argumentasi pelanggaran kode etik yang dilakukan Nurul Ghufron didasari pada dalih Nurul Ghufron dalam laporannya yang menyebutkan bahwa Albertina Ho melanggar etik merupakan alasan yang tanpa dasar," jelas Praswad.

Menurut Praswad, tindakan dimaksud melanggar beberapa pasal yang diatur dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, yakni Pasal 4 Ayat 2 huruf b, Pasal 5 Ayat 2 huruf a, Pasal 7 Ayat (1) huruf e jo. Ayat (2) huruf a jo. huruf c jo. huruf e dan Pasal 5 Ayat (1), Pasal 5 Ayat (2) huruf b Peraturan KPK Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Albertina, kata Praswad, selaku anggota Dewas KPK melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka mengonfirmasi adanya peristiwa hukum yang terjadi terkait dengan dugaan pemerasan saksi yang dilakukan eks jaksa KPK berinisial TI sebesar Rp 3 miliar. Keputusan tersebut diambil secara kolektif kolegial oleh Dewas KPK.

"Dewas KPK merupakan satu bagian utuh yang tidak dapat dipisahkan dari KPK. Oleh karena itu, upaya pengumpulan bahan dan keterangan merupakan kewenangan Dewas KPK yang mutlak," katanya.

"Jadi jangan kemudian Nurul Ghufron menganggap dewan pengawas itu tidak memiliki kewenangan, tidak memiliki kapasitas untuk mengumpulkan alat bukti dan lain-lain," sambung dia.

Atas dasar itu, IM57+ Institute menilai pengajuan laporan tanpa dasar dan yang diajukan Ghufron merupakan tindakan yang tidak layak karena sebagai pemimpin KPK, Ghufron justru menghambat proses penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana korupsi.

"Pelaporan yang diajukan Nurul Ghufron tersebut bertepatan dengan momentum ia yang akan disidang Dewas KPK terkait dengan pelanggaran kode etik menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pemimpin KPK di Kementerian Pertanian," pungkas Praswad.(Pon)

Baca juga:

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK

#KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK umumkan kekayaan Denny JA sebesar Rp 3,08 triliun. Presiden Komisaris PHE ini tekankan transparansi dan tanggung jawab sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
Indonesia
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
KPK menggeledah rumah Gubernur Riau, Abdul Wahid, Kamis (6/11). Penggeledahan ini termasuk lanjutan penyelidikan kasus korupsi.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
Uang terkait kasus dugaan pemerasan itu terlebih dahulu dikumpulkan oleh Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebelum dipakai untuk bepergian ke luar negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
Indonesia
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
MAKAR melaporkan ke KPK dugaan kejanggalan pembukaan blokir saham Jiwasraya di Bank BJB. Potensi kerugian negara capai Rp 600 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Indonesia
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Waktu kejadian tersebut menimbulkan tanda tanya.
Dwi Astarini - Rabu, 05 November 2025
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan penyelidikan dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) tetap berjalan dan tidak akan dipengaruhi keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menanggung utang proyek tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Indonesia
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan korupsi terkait permintaan fee atau 'jatah preman' sebesar 5 persen dari proyek PUPR-PKPP tahun 2025 senilai Rp 177,4 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua pejabat lain sebagai tersangka korupsi pemerasan anggaran tahun 2025 di lingkungan Pemprov Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Indonesia
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya di Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Indonesia
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Gubernur Riau, Abdul Wahid, terjaring OTT KPK, Senin (3/11). PKB pun menyebutkan, bahwa pihaknya menghormati proses hukum.
Soffi Amira - Selasa, 04 November 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Bagikan