Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK
Novel Baswedan, Yudi Purnomo, dan Praswad Nugraha.(foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono)
MERAHPUTIH.COM - IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jumat (26/4). "Pelanggaran kode etik yang dimaksud yakni terkait dengan Nurul Ghufron yang melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK," kata Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4).
Dalam kesempatan ini, Praswad didampingi Ketua Dewan Penasihat IM57 + Institute, yang juga eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan dan mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.
IM57+ Institute adalah wadah yang dibentuk 57 pegawai KPK yang dipecat Firli Bahuri dkk lantaran dinilai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga:
Tindakan Nurul Ghufron Laporkan Albertina ke Dewas Bikin Gaduh KPK
Praswad menjelaskan sejumlah pelanggaran kode etik yang dilakukan Ghufron terkait dengan pelaporan terhadap Albertina Ho. "Argumentasi pelanggaran kode etik yang dilakukan Nurul Ghufron didasari pada dalih Nurul Ghufron dalam laporannya yang menyebutkan bahwa Albertina Ho melanggar etik merupakan alasan yang tanpa dasar," jelas Praswad.
Menurut Praswad, tindakan dimaksud melanggar beberapa pasal yang diatur dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, yakni Pasal 4 Ayat 2 huruf b, Pasal 5 Ayat 2 huruf a, Pasal 7 Ayat (1) huruf e jo. Ayat (2) huruf a jo. huruf c jo. huruf e dan Pasal 5 Ayat (1), Pasal 5 Ayat (2) huruf b Peraturan KPK Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Albertina, kata Praswad, selaku anggota Dewas KPK melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka mengonfirmasi adanya peristiwa hukum yang terjadi terkait dengan dugaan pemerasan saksi yang dilakukan eks jaksa KPK berinisial TI sebesar Rp 3 miliar. Keputusan tersebut diambil secara kolektif kolegial oleh Dewas KPK.
"Dewas KPK merupakan satu bagian utuh yang tidak dapat dipisahkan dari KPK. Oleh karena itu, upaya pengumpulan bahan dan keterangan merupakan kewenangan Dewas KPK yang mutlak," katanya.
"Jadi jangan kemudian Nurul Ghufron menganggap dewan pengawas itu tidak memiliki kewenangan, tidak memiliki kapasitas untuk mengumpulkan alat bukti dan lain-lain," sambung dia.
Atas dasar itu, IM57+ Institute menilai pengajuan laporan tanpa dasar dan yang diajukan Ghufron merupakan tindakan yang tidak layak karena sebagai pemimpin KPK, Ghufron justru menghambat proses penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana korupsi.
"Pelaporan yang diajukan Nurul Ghufron tersebut bertepatan dengan momentum ia yang akan disidang Dewas KPK terkait dengan pelanggaran kode etik menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pemimpin KPK di Kementerian Pertanian," pungkas Praswad.(Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta