Dewas KPK Periksa Azis Syamsuddin

Senin, 17 Mei 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memeriksa Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, Senin (17/5).

Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran etik penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

"Iya benar tadi pagi," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Senin (17/5) malam.

Baca Juga

Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Diketahui, Stepanus bersama seorang advokat, Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp1,3 miliar dari kesepakatan Rp1,5 miliar.

Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.

Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris (ANTARA/HO/Humas KPK)
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris (ANTARA/HO/Humas KPK)

Azis Syamsuddin sendiri disebut sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan antara Stepanus dan Syahrial di rumahnya pada Oktober 2020.

Meski demikian, Haris mengaku tak mengetahuinya secara pasti saat dikonfirmasi mengenai materi yang didalami Dewas saat meminta keterangan Azis Syamsuddin. Hal ini lantaran Haris tidak hadir dalam pemeriksaaan tersebut.

"Saya tidak tahu karena tidak ikut memeriksa," ujar Haris. (Pon)

Baca Juga

KPK Periksa Azis Syamsuddin

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan