Dewas KPK Periksa Azis Syamsuddin
Senin, 17 Mei 2021 -
MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memeriksa Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, Senin (17/5).
Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran etik penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
"Iya benar tadi pagi," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Senin (17/5) malam.
Baca Juga
Diketahui, Stepanus bersama seorang advokat, Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp1,3 miliar dari kesepakatan Rp1,5 miliar.
Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.

Azis Syamsuddin sendiri disebut sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan antara Stepanus dan Syahrial di rumahnya pada Oktober 2020.
Meski demikian, Haris mengaku tak mengetahuinya secara pasti saat dikonfirmasi mengenai materi yang didalami Dewas saat meminta keterangan Azis Syamsuddin. Hal ini lantaran Haris tidak hadir dalam pemeriksaaan tersebut.
"Saya tidak tahu karena tidak ikut memeriksa," ujar Haris. (Pon)
Baca Juga