Dewas KPK Minta Klarifikasi Bos Pertamina soal Fasilitas Nonton MotoGP Lili Pintauli

Rabu, 20 April 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan permintaan keterangan terhadap Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati, Kamis (21/4).

Klarifikasi dilakukan terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar soal penerimaan gratifikasi berupa fasilitas menonton MotoGP Mandalika di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari PT Pertamina.

Baca Juga

KPK Pastikan Lili Pintauli Kooperatif Hadapi Laporan Etik MotoGP Mandalika

"Ya benar (memanggil Dirut Pertamina Nicke Widyawati)," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi awak media, Rabu (20/4).

Haris mengatakan, pemanggilan dilakukan lantaran Dewas KPK perlu mengklarifikasi Nicke atas keterangan yang disampaikan anak buahnya. Namun, Haris tidak menjelaskan secara terperinci keterangan yang disampaikan anak buah Nicke tersebut.

"Dewas memerlukan klarifikasi dirut Pertamina atas keterangan anak buahnya," imbuhnya.

Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewas KPK. Laporan itu terkait dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP Mandalika dari salah satu perusahaan BUMN. Fasilitas itu berupa akomodasi penginapan hingga tiket menonton MotoGP 18-20 Maret 2022.

Baca Juga

Lili Pintauli Didesak Mundur dari KPK

Dewas KPK tengah memproses laporan tersebut. Tindak lanjut yang dilakukan berupa permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait.

Berdasarkan surat panggilan klarifikasi terhadap pihak terkait yang beredar, Dewas KPK turut meminta data pembelian mau pun sumber pembayaran pemesanan tiket MotoGP yang diduga diperuntukkan bagi Lili.

Dalam surat yang sama, Dewas KPK juga meminta data terkait pemesanan penginapan di Amber Beach Resort pada 16-22 Maret 2022.

Sebagai informasi, ini bukan kali pertama Lili Pintauli dilaporkan ke Dewas KPK atas tuduhan pelanggaran etik. Sebelumnya, Dewas KPK pernah menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen dari total gaji pokok sebesar Rp4,6 juta atau sekitar Rp 1,8 juta selama satu tahun kepada Lili Pintauli karena terbukti melanggar kode etik. (Pon)

Baca Juga

Kemenlu AS Soroti Pelanggaran Lili Pintauli, Puan Tunggu Penjelasan KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan