Dewas Akan Surati Jokowi Minta Firli Diberhentikan sebagai Ketua KPK
Kamis, 23 November 2023 -
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11) malam.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK setelah penetapan tersangka tersebut.
"Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya," kata anggota Dewas, Syamsuddin Haris, Kamis (23/11).
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK Singgung Praduga Tak Bersalah Usai Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka
Pasal 32 ayat (2) UU KPK mengatur komisioner KPK diberhentikan sementara jika menyandang status tersangka. Pasal 32 ayat (2) berbunyi, "Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya."
Pasal 32 ayat (4) menyatakan, "Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan presiden."
Baca Juga:
Meski Firli Terlibat Masalah Hukum, KPK Pastikan Semua Perkara Tetap Lanjut
Syamsuddin menyatakan, surat itu akan dikirim Dewas KPK ke Jokowi setelah menerima surat resmi dari Polda Metro Jaya mengenai penetapan tersangka Firli.
"Ya dikirim hari ini jika sudah ada surat penetapan tersangka secara resmi dari Polda," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Jokowi Respons Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri