Deputi KPK Sebut Singapura Surganya Para Koruptor

Selasa, 06 April 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menyatakan bahwa negara Singapura adalah surganya para buronan kasus tindak pidana korupsi.

"Dan kita tahu bahwa satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura, itu surganya koruptor yang paling dekat adalah Singapura," kata Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/4).

Baca Juga

KPK Hentikan Kasus Korupsi BLBI yang Jerat Bos BDNI Sjamsul Nursalim

Akibat tidak adanya perjanjian ekstradisi itu, kata Karyoto, sering kali membuat KPK kesulitan menangkap buronan korupsi yang mendapat permanent resident di Singapura.

"Kalau yang namanya pencarian dan kemudian dia berada di luar negeri apalagi di Singapura, secara hubungan antarnegara memang di Singapura nih kalau orang yang sudah dapat permanent resident dan lain-lain agak repot, sekalipun dia udah ditetapkan tersangka," ujarnya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/4) terkait penahanan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan. ANTARA/HO-Humas KPK
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/4) terkait penahanan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan. ANTARA/HO-Humas KPK

Diketahui, ada sejumlah buronan KPK yang tinggal di Singapura dan hingga kini belum ditangkap. Seperti di kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), sebelum di SP3, KPK kesulitan menangkap Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim. Keduanya telah memegang izin permanent resident di Singapura.

KPK beberapa kali mengirimkan surat panggilan ke kediaman Sjamsul di Singapura. Namun, Sjamsul tak pernah memenuhi panggilan itu. Bahkan KPK menggandeng Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura dalam penanganan perkara Sjamsul, namun tak membuahkan hasil.

Hingga akhirnya KPK menghentikan penyidikan BLBI dan mencabut status buron Sjamsul Nursalim. Selain Sjamsul, tersangka KPK lain yang diduga tinggal di Singapura yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.

Bedanya dengan Sjamsul Nursalim, Paulus Tanos yang merupakan tersangka proyek e-KTP belum ditetapkan sebagai buronan. Sulitnya menangkap buronan kasus korupsi di Singapura tak hanya dialami KPK.

Bareskrim pun kesulitan menangkap mantan Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno. Bahkan, hingga kasusnya telah disidang, Honggo yang divonis 16 tahun penjara, belum juga ditangkap. (Pon)

Baca Juga

ICW Desak KPK Tangkap Buronan Kasus BLBI Sjamsul Nursalim

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan