Deputi KPK Sebut Singapura Surganya Para Koruptor


Tersangka kasus BLBI Sjamsul Nursalim sampai saat ini masih berada di luar negeri (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menyatakan bahwa negara Singapura adalah surganya para buronan kasus tindak pidana korupsi.
"Dan kita tahu bahwa satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura, itu surganya koruptor yang paling dekat adalah Singapura," kata Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/4).
Baca Juga
KPK Hentikan Kasus Korupsi BLBI yang Jerat Bos BDNI Sjamsul Nursalim
Akibat tidak adanya perjanjian ekstradisi itu, kata Karyoto, sering kali membuat KPK kesulitan menangkap buronan korupsi yang mendapat permanent resident di Singapura.
"Kalau yang namanya pencarian dan kemudian dia berada di luar negeri apalagi di Singapura, secara hubungan antarnegara memang di Singapura nih kalau orang yang sudah dapat permanent resident dan lain-lain agak repot, sekalipun dia udah ditetapkan tersangka," ujarnya.

Diketahui, ada sejumlah buronan KPK yang tinggal di Singapura dan hingga kini belum ditangkap. Seperti di kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), sebelum di SP3, KPK kesulitan menangkap Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim. Keduanya telah memegang izin permanent resident di Singapura.
KPK beberapa kali mengirimkan surat panggilan ke kediaman Sjamsul di Singapura. Namun, Sjamsul tak pernah memenuhi panggilan itu. Bahkan KPK menggandeng Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura dalam penanganan perkara Sjamsul, namun tak membuahkan hasil.
Hingga akhirnya KPK menghentikan penyidikan BLBI dan mencabut status buron Sjamsul Nursalim. Selain Sjamsul, tersangka KPK lain yang diduga tinggal di Singapura yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.
Bedanya dengan Sjamsul Nursalim, Paulus Tanos yang merupakan tersangka proyek e-KTP belum ditetapkan sebagai buronan. Sulitnya menangkap buronan kasus korupsi di Singapura tak hanya dialami KPK.
Bareskrim pun kesulitan menangkap mantan Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno. Bahkan, hingga kasusnya telah disidang, Honggo yang divonis 16 tahun penjara, belum juga ditangkap. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
