Denny Indrayana Prediksi Permohonan Kubu 01 dan 02 Dikabulkan MK
Rabu, 27 Maret 2024 -
MERAHPUTIH.COM - PAKAR hukum tata negara Denny Indrayana memprediksi permohonan pasangan capres-cawapres 01 dan 03 terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). "Prediksi saya, ada potensi permohonan paslon 01 dan 03 dikabulkan Mahkamah Konstitusi," ujar mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI itu dalam akun media sosial X @dennyindrayana, Rabu (27/3).
Denny Indrayana mengatakan prediksi itu dilandaskan bukan hanya pada argumentasi di dalam posita permohonan dan alat-alat bukti yang diajukan tim hukum paslon 01 dan 03, melainkan juga lebih jauh setelah mencermati komposisi Majelis Hakim MK yang menyidangkan sengketa Pilpres 2024.
Baca juga:
Sehabis Sidang PHPU, Ganjar Ingatkan MK Benteng Terakhir Penjaga Demokrasi
"Dengan komposisi majelis yang hanya delapan orang, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman, dibutuhkan minimal empat hakim saja, dengan Ketua MK Suhartoyo berada di posisi mengabulkan, untuk putusan diskualifikasi paslon 02, menjadi mungkin terjadi," paparnya.
Kendati demikian, kata Denny, keputusan yang nantinya dibacakan MK dalam menyikapi permohonan kubu 01 dan 03 patut ditunggu. "Apakah prediksi itu menjadi kenyataan? Kita lihat saat putusan dibacakan beberapa hari mendatang," urainya.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Rabu (27/3).
Paslon nomor urut 1 Anies-Cak Imin mengajukan gugatan ke MK. Mereka meminta agar hasil Pemilu 2024 dibatalkan dan digelar ulang dengan paslon 02 Prabowo Subianto mengganti calon wakil presiden (cawapres).
Sementara itu, paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud meminta MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang paling lambat pada 26 Juni 2024. Pihaknya juga meminta agar pemungutan suara ulang hanya mengikutsertakan paslon Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD, tanpa Prabowo-Gibran. (Asp)
Baca juga:
Besok 2 Sidang PHPU Digabung, Anies dan Ganjar Bakal Duduk Sebelahan di MK