Denda Tolak Vaksin Rp5 Juta Dikritik Warga, Begini Jawaban Pemprov DKI
Jumat, 23 Oktober 2020 -
MerahPutih.com - Masyarakat DKI mengkritik aturan Pemprov tentang Penanggulangan COVID-19 yang akan memberikan sanksi denda sebesar Rp5 juta bagi warga yang menolak divaksin virus corona.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria mengatakan, pembuatan Perda tentang Penanganan COVID-19 sudah diperhitungkan secara matang oleh Legislatif dan Eksekutif.
Menurutnya, DPRD dan Pemprov DKI sudah meneliti dampak dari produk Perda COVID-19 ini.
Baca Juga
"Ya tentu semua kebijakan yang diambil oleh pemerintah adalah kebijakan yang melalui proses yang panjang apalagi terkait vaksin atau obat-obatan dan lain-lain, tentu melalui prosedur mekanisme yang teliti ketat hati-hari prudent," kata Riza di Jakarta, Jumat (23/10).
Apalagi Perda COVID-19 yang dirampungkan 19 Oktober 2020 lalu menyangkut kesehatan dan nyawa masyarakat DKI. Diyakininya pasti produk Pedar itu telah dikaji dan diteliti secara baik.
"Pemerintah pasti memberikan kebijakan keputusan yang terbaik. jadi termasuk vaksin tentu sudah melalui proses penelitian," paparnya.
"Ga mungkin pemerintah buat vaksin kemudian suntikkan ke warga apabila di kemudian hari memberi dampak yang ga baik," lanjutnya.
Lebih lanjut, Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini, juga akan menimbangkan vaksin yang belum bisa dipertanggung jawabkan atau belum lulus dalam uji klinis.
Baca Juga
Pemerintah Upayakan Penerima Vaksin COVID-19 Merata Guna Ciptakan 'Herd Imunity'
"Jadi kami yakinkan bahwa apa yang dibuat pemerintah tentu yang terbaik untuk seluruh warga Indonesia," tutupnya. (Asp)