Denda Rp10 Juta Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Depok

Rabu, 09 September 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, akan menerapkan sanksi berupa denda dan kerja sosial bagi pelanggar peraturan protokol kesehatan di Kota Belimbing tersebut.

Penerapan sanksi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020. Yaitu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diases 2019.

"Kami akan berikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan sesuai peraturan yang sudah ditetapkan," ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny dilansir laman resmi Pemkot Depok, Rabu (9/9)

Baca Juga

Kenali Penyakit Lain Anak yang Terkena COVID-19

Lanjut Lienda, pemberian sanksi itu diberikan kepada warga, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat umum.

Adapun, untuk masyarakat akan dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum selama 15 menit atau denda administratif paling banyak Rp50 ribu.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny. Foto: Pemkot Depok

Kemudian, bagi pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat umum jika tidak menerapkan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administratif penutupan sementara paling lama 3x24 jam.

"Pelaku usaha yang melanggar akan dilakukan penutupan sementara, tetapi jika mengulangi pelanggaran satu kali dikenakan sanksi Rp 5 juta, dua kali Rp 10 juta, dan tiga kali Rp 25 juta," tegasnya.

Sambung Lienda, saat ini Pemkot Depok menerapkan jam malam untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-19. Hal ini tercantum pada Keputusan Wali Kota. Pelanggaran terhadap pembatasan jam aktivitas tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda administratif paling banyak sebesar Rp10 juta.

"Untuk pelanggaran aktivitas warga dan dunia usaha saat berstatus zona merah, sanksi akan langsung dieksekusi," ujarnya.

Dikatakan Lienda, sanksi administratif berupa denda tersebut akan masuk pada kas daerah. Denda tersebut nantinya langsung dibayarkan melalui BJB.

Terakhir, Lienda berpesan kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kota Depok untuk terus menerapkan protokol kesehatan saat melakukan aktivitas di luar rumah. Tentunya dengan menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Baca Juga

Pengelola Bioskop Ajukan Proposal, Pemprov DKI: XXI Belum Revisi Protokol Kesehatan

"Tetap patuhi protokol kesehatan, gunakan masker dan hindari kerumunan," pungkasnya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan