Denda Rp10 Juta Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Depok

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 09 September 2020
Denda Rp10 Juta Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Depok

Petugas medis melakukan rapid test COVID-19 kepada sejumlah sampel darah dari calon penumpang KRL di Stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, akan menerapkan sanksi berupa denda dan kerja sosial bagi pelanggar peraturan protokol kesehatan di Kota Belimbing tersebut.

Penerapan sanksi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020. Yaitu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diases 2019.

"Kami akan berikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan sesuai peraturan yang sudah ditetapkan," ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny dilansir laman resmi Pemkot Depok, Rabu (9/9)

Baca Juga

Kenali Penyakit Lain Anak yang Terkena COVID-19

Lanjut Lienda, pemberian sanksi itu diberikan kepada warga, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat umum.

Adapun, untuk masyarakat akan dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum selama 15 menit atau denda administratif paling banyak Rp50 ribu.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny. Foto: Pemkot Depok

Kemudian, bagi pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat umum jika tidak menerapkan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administratif penutupan sementara paling lama 3x24 jam.

"Pelaku usaha yang melanggar akan dilakukan penutupan sementara, tetapi jika mengulangi pelanggaran satu kali dikenakan sanksi Rp 5 juta, dua kali Rp 10 juta, dan tiga kali Rp 25 juta," tegasnya.

Sambung Lienda, saat ini Pemkot Depok menerapkan jam malam untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-19. Hal ini tercantum pada Keputusan Wali Kota. Pelanggaran terhadap pembatasan jam aktivitas tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda administratif paling banyak sebesar Rp10 juta.

"Untuk pelanggaran aktivitas warga dan dunia usaha saat berstatus zona merah, sanksi akan langsung dieksekusi," ujarnya.

Dikatakan Lienda, sanksi administratif berupa denda tersebut akan masuk pada kas daerah. Denda tersebut nantinya langsung dibayarkan melalui BJB.

Terakhir, Lienda berpesan kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kota Depok untuk terus menerapkan protokol kesehatan saat melakukan aktivitas di luar rumah. Tentunya dengan menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Baca Juga

Pengelola Bioskop Ajukan Proposal, Pemprov DKI: XXI Belum Revisi Protokol Kesehatan

"Tetap patuhi protokol kesehatan, gunakan masker dan hindari kerumunan," pungkasnya. (*)

#Depok #Wali Kota Depok
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Jalan Lenteng Agung ke Depok Ditutup Sampai Besok Pagi, Ini 4 Pilihan Jalur Alternatif
Mulai siang tadi pukul 14.00 WIB, ruas Jalan Lenteng Agung Raya arah selatan menuju Depok, ditutup total hingga Selasa (2/6) pagi pukul 05.00 WIB
Wisnu Cipto - Senin, 01 Juni 2026
Jalan Lenteng Agung ke Depok Ditutup Sampai Besok Pagi, Ini 4 Pilihan Jalur Alternatif
Indonesia
Pria Inggris Meninggal di Ruang Tahanan Imigrasi Depok, Ditemukan Sudah Tak Sadar
DJR diamankan Imigrasi Depok dalam rangka pemeriksaan keimigrasian lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran izin tinggal sejak Senin 20 April 2026 kemarin lusa.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 April 2026
Pria Inggris Meninggal di Ruang Tahanan Imigrasi Depok, Ditemukan Sudah Tak Sadar
Indonesia
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Ironi dalam kasus ini semakin tajam mengingat Presiden Prabowo Subianto baru saja menaikkan tunjangan para hakim
Angga Yudha Pratama - Senin, 09 Februari 2026
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Indonesia
Suap Ketua PN Depok, Anak Usaha Kemenkeu Diduga Ngebet Lihat Potensi Cuan Wisata Tapos
KPK menegaskan akan membuka peluang untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelesaian sengketa lahan di daerah wisata lain di Indonesia.
Wisnu Cipto - Sabtu, 07 Februari 2026
Suap Ketua PN Depok, Anak Usaha Kemenkeu Diduga Ngebet Lihat Potensi Cuan Wisata Tapos
Indonesia
3 Pejabat PN Depok Ditangkap KPK Terkait Suap Perkara
Tiga orang dari PN Depok yang diamankan KPK yaitu wakil, ketua, dan juru sita
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 06 Februari 2026
3 Pejabat PN Depok Ditangkap KPK Terkait Suap Perkara
Berita Foto
Ratusan Bangkai Gerbong Commuter Line Menumpuk di Depo KRL Depok Jabar
Puluhan bangkai gerbong KRL Commuter Line yang sudah tak terpakai menumpuk di Dipo Depok, Kota Depok, Kamis (15/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 26 Januari 2026
Ratusan Bangkai Gerbong Commuter Line Menumpuk di Depo KRL Depok Jabar
Indonesia
Polisi Buru Dalang di Balik 'Kamila Hamdi' yang Bikin Warga Depok Geger
Pihak kepolisian memastikan bahwa setelah dilakukan penyisiran di lapangan, ancaman bom tersebut tidak terbukti
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Desember 2025
Polisi Buru Dalang di Balik 'Kamila Hamdi' yang Bikin Warga Depok Geger
Indonesia
Pegawai Kejaksaan Agung Dibacok di Depok, Hasil Penelusuran CCTV Nihil
Saat ini kepolisian tengah menyelidikan kasus pembacokan itu dengan memeriksa para saksi dan rekaman CCTV.
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Mei 2025
Pegawai Kejaksaan Agung Dibacok di Depok, Hasil Penelusuran CCTV Nihil
Berita Foto
Keseruan Ribuan Warga Depok Ngubek Empang Lebaran Depok Perebutkan 1,3 Ton Ikan Air Tawar
Peserta menunjukkan hasil tangkapan ikan saat mengikuti acara Ngubek Empang Lebaran Depok di Kawasan Pengasinan, Depok, Jawa Barat, Minggu (11/5/2025).
Didik Setiawan - Minggu, 11 Mei 2025
Keseruan Ribuan Warga Depok Ngubek Empang Lebaran Depok Perebutkan 1,3 Ton Ikan Air Tawar
Indonesia
Warga Depok Wajib Tahu, CFD Pertama Jalan Margonda Mulai Berlaku 4 Mei!
CFD berlaku dari kawasan Balai Kota Depok dan membentang sepanjang Jalan Margonda hingga persimpangan Jalan Juanda.
Wisnu Cipto - Sabtu, 26 April 2025
Warga Depok Wajib Tahu, CFD Pertama Jalan Margonda Mulai Berlaku 4 Mei!
Bagikan