Denda Rp10 Juta Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Depok

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 09 September 2020
Denda Rp10 Juta Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Depok

Petugas medis melakukan rapid test COVID-19 kepada sejumlah sampel darah dari calon penumpang KRL di Stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, akan menerapkan sanksi berupa denda dan kerja sosial bagi pelanggar peraturan protokol kesehatan di Kota Belimbing tersebut.

Penerapan sanksi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020. Yaitu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diases 2019.

"Kami akan berikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan sesuai peraturan yang sudah ditetapkan," ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny dilansir laman resmi Pemkot Depok, Rabu (9/9)

Baca Juga

Kenali Penyakit Lain Anak yang Terkena COVID-19

Lanjut Lienda, pemberian sanksi itu diberikan kepada warga, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat umum.

Adapun, untuk masyarakat akan dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum selama 15 menit atau denda administratif paling banyak Rp50 ribu.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny. Foto: Pemkot Depok

Kemudian, bagi pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat umum jika tidak menerapkan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administratif penutupan sementara paling lama 3x24 jam.

"Pelaku usaha yang melanggar akan dilakukan penutupan sementara, tetapi jika mengulangi pelanggaran satu kali dikenakan sanksi Rp 5 juta, dua kali Rp 10 juta, dan tiga kali Rp 25 juta," tegasnya.

Sambung Lienda, saat ini Pemkot Depok menerapkan jam malam untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-19. Hal ini tercantum pada Keputusan Wali Kota. Pelanggaran terhadap pembatasan jam aktivitas tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda administratif paling banyak sebesar Rp10 juta.

"Untuk pelanggaran aktivitas warga dan dunia usaha saat berstatus zona merah, sanksi akan langsung dieksekusi," ujarnya.

Dikatakan Lienda, sanksi administratif berupa denda tersebut akan masuk pada kas daerah. Denda tersebut nantinya langsung dibayarkan melalui BJB.

Terakhir, Lienda berpesan kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kota Depok untuk terus menerapkan protokol kesehatan saat melakukan aktivitas di luar rumah. Tentunya dengan menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Baca Juga

Pengelola Bioskop Ajukan Proposal, Pemprov DKI: XXI Belum Revisi Protokol Kesehatan

"Tetap patuhi protokol kesehatan, gunakan masker dan hindari kerumunan," pungkasnya. (*)

#Depok #Wali Kota Depok
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Pegawai Kejaksaan Agung Dibacok di Depok, Hasil Penelusuran CCTV Nihil
Saat ini kepolisian tengah menyelidikan kasus pembacokan itu dengan memeriksa para saksi dan rekaman CCTV.
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Mei 2025
Pegawai Kejaksaan Agung Dibacok di Depok, Hasil Penelusuran CCTV Nihil
Berita Foto
Keseruan Ribuan Warga Depok Ngubek Empang Lebaran Depok Perebutkan 1,3 Ton Ikan Air Tawar
Peserta menunjukkan hasil tangkapan ikan saat mengikuti acara Ngubek Empang Lebaran Depok di Kawasan Pengasinan, Depok, Jawa Barat, Minggu (11/5/2025).
Didik Setiawan - Minggu, 11 Mei 2025
Keseruan Ribuan Warga Depok Ngubek Empang Lebaran Depok Perebutkan 1,3 Ton Ikan Air Tawar
Indonesia
Warga Depok Wajib Tahu, CFD Pertama Jalan Margonda Mulai Berlaku 4 Mei!
CFD berlaku dari kawasan Balai Kota Depok dan membentang sepanjang Jalan Margonda hingga persimpangan Jalan Juanda.
Wisnu Cipto - Sabtu, 26 April 2025
Warga Depok Wajib Tahu, CFD Pertama Jalan Margonda Mulai Berlaku 4 Mei!
Indonesia
Dekat Stasiun LRT Harjamukti, Kampung Baru Cimanggis Diajukan ke Program 3 Juta Rumah
Lahan seluas 1,5 hektare (ha) di kawasan Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis, Depok bakal dialokasikan untuk Program Nasional Tiga Juta Rumah.
Wisnu Cipto - Jumat, 25 April 2025
Dekat Stasiun LRT Harjamukti, Kampung Baru Cimanggis Diajukan ke Program 3 Juta Rumah
Indonesia
Bakar Mobil Polisi di Depok, Tersangka Anggota Ormas GRIB Ditahan di Polda Metro
Polisi telah menangkap sejumlah tersangka kasus pembakaran mobil polisi di Harjamukti, Cimanggis, Depok.
Wisnu Cipto - Senin, 21 April 2025
Bakar Mobil Polisi di Depok, Tersangka Anggota Ormas GRIB Ditahan di Polda Metro
Indonesia
Cewek Anggota GRIB Jaya Hasut Massa Bakar Mobil Polisi Depok, 5 Orang Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya mengungkap keterlibatan sejumlah anggota ormas GRIB Jaya dalam pembakaran mobil polisi di Harjamukti, Cimanggis, Depok.
Wisnu Cipto - Senin, 21 April 2025
Cewek Anggota GRIB Jaya Hasut Massa Bakar Mobil Polisi Depok, 5 Orang Jadi Tersangka
Indonesia
Pemkot Depok Larang Pelajar Bawa Kendaraan ke Sekolah, Bakal Optimalkan Bus Sekolah
Bus sekolah tersebut memiliki kapasitas 16 tempat duduk dan telah disiapkan rute pelayanannya berdasarkan kajian “Rute Aman Sekolah” yang dibuat oleh Dishub Depok.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 April 2025
Pemkot Depok Larang Pelajar Bawa Kendaraan ke Sekolah, Bakal Optimalkan Bus Sekolah
Indonesia
Wamendagri Sentil Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas: Bikin Negara Rugi!
Meski hari libur Lebaran, masih banyak ASN yang tetap bertugas dan butuh pakai mobil dinas.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 April 2025
Wamendagri Sentil Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas: Bikin Negara Rugi!
Indonesia
Wali Kota Depok Kena Peringatan karena Bolehkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
Wali Kota Depok mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025.
Frengky Aruan - Senin, 31 Maret 2025
Wali Kota Depok Kena Peringatan karena Bolehkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
Berita Foto
Aktivitas Warga saat Banjir Luapan Kali Pesanggrahan Sawangan Depok
Warga beraktivitas saat banjir luapan Kali Pesanggrahan setinggi 100 Cm di Kawasan Parung Bingung, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Selasa (4/3/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 04 Maret 2025
Aktivitas Warga saat Banjir Luapan Kali Pesanggrahan Sawangan Depok
Bagikan