Denda Rp10 Juta Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Depok


Petugas medis melakukan rapid test COVID-19 kepada sejumlah sampel darah dari calon penumpang KRL di Stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, akan menerapkan sanksi berupa denda dan kerja sosial bagi pelanggar peraturan protokol kesehatan di Kota Belimbing tersebut.
Penerapan sanksi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020. Yaitu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diases 2019.
"Kami akan berikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan sesuai peraturan yang sudah ditetapkan," ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny dilansir laman resmi Pemkot Depok, Rabu (9/9)
Baca Juga
Kenali Penyakit Lain Anak yang Terkena COVID-19
Lanjut Lienda, pemberian sanksi itu diberikan kepada warga, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat umum.
Adapun, untuk masyarakat akan dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum selama 15 menit atau denda administratif paling banyak Rp50 ribu.

Kemudian, bagi pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat umum jika tidak menerapkan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administratif penutupan sementara paling lama 3x24 jam.
"Pelaku usaha yang melanggar akan dilakukan penutupan sementara, tetapi jika mengulangi pelanggaran satu kali dikenakan sanksi Rp 5 juta, dua kali Rp 10 juta, dan tiga kali Rp 25 juta," tegasnya.
Sambung Lienda, saat ini Pemkot Depok menerapkan jam malam untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-19. Hal ini tercantum pada Keputusan Wali Kota. Pelanggaran terhadap pembatasan jam aktivitas tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda administratif paling banyak sebesar Rp10 juta.
"Untuk pelanggaran aktivitas warga dan dunia usaha saat berstatus zona merah, sanksi akan langsung dieksekusi," ujarnya.
Dikatakan Lienda, sanksi administratif berupa denda tersebut akan masuk pada kas daerah. Denda tersebut nantinya langsung dibayarkan melalui BJB.
Terakhir, Lienda berpesan kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kota Depok untuk terus menerapkan protokol kesehatan saat melakukan aktivitas di luar rumah. Tentunya dengan menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Baca Juga
Pengelola Bioskop Ajukan Proposal, Pemprov DKI: XXI Belum Revisi Protokol Kesehatan
"Tetap patuhi protokol kesehatan, gunakan masker dan hindari kerumunan," pungkasnya. (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Pegawai Kejaksaan Agung Dibacok di Depok, Hasil Penelusuran CCTV Nihil

Keseruan Ribuan Warga Depok Ngubek Empang Lebaran Depok Perebutkan 1,3 Ton Ikan Air Tawar

Warga Depok Wajib Tahu, CFD Pertama Jalan Margonda Mulai Berlaku 4 Mei!

Dekat Stasiun LRT Harjamukti, Kampung Baru Cimanggis Diajukan ke Program 3 Juta Rumah

Bakar Mobil Polisi di Depok, Tersangka Anggota Ormas GRIB Ditahan di Polda Metro

Cewek Anggota GRIB Jaya Hasut Massa Bakar Mobil Polisi Depok, 5 Orang Jadi Tersangka

Pemkot Depok Larang Pelajar Bawa Kendaraan ke Sekolah, Bakal Optimalkan Bus Sekolah

Wamendagri Sentil Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas: Bikin Negara Rugi!

Wali Kota Depok Kena Peringatan karena Bolehkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Aktivitas Warga saat Banjir Luapan Kali Pesanggrahan Sawangan Depok
