Denda Dua Hari Operasi Yustisi di DKI Nyaris Rp90 Juta
Rabu, 16 September 2020 -
Merahputih.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan selama dua hari pelaksanakan operasi yustisi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total Jakarta, sebanyak Rp88 juta terkumpul dari sanksi administrasi berupa denda.
"Nilai denda sudah cukup besar yaitu Rp88.665.000," ujar dia di kawasan Tugu Tani, Menteng Jakarta Pusat, Rabu (16/9).
Baca Juga
Sanksi sosial yang dimaksud berupa membersihkan jalan selama satu jam sambil memakai atribut rompi oranye yang telah disiapkan.
Kemudian, sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 yakni sebesar Rp250 ribu.
"Itu satu kali pelanggaran, kalau dua kali akan dikenakan Rp500 ribu, tiga kali Rp750 ribu. Itu sanksi denda," kata dia.

Sementara itu, sebanyak 23 tempat makan atau restoran di Jakarta disegel buntut kedapatan melanggar protokol kesehatan. Restoran tersebut terjaring Operasi Yustisi selama dua hari.
"Ada klaster di rumah makan yang kita sama-sama melakukan tindakan Yustisi ada 23 restoran kita tutup," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Penyegelan tersebut dilakukan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja. TNI dan Polri, kata Yusri hanya bersifat mendampingi saja. "Tadi kami temukan 23 rumah makan disegel Satpol PP karena melanggar aturan," ujar dia.
Baca Juga
Pengelola Bioskop Ajukan Proposal, Pemprov DKI: XXI Belum Revisi Protokol Kesehatan
Yusri menambahkan, restoran-restoran yang disegel melanggar aturan protokol kesehatan. Salah satunya itu masih mengizinkan masyarakat makan ditempat alias dine in. Padahal, restoran hanya diizinkan take away.
"Kesalahannya di Pergub 88 jika restoran itu hanya boleh take away," kata dia. (Knu)