Demokrat Tolak Rencana Komisi II Undang SBY

Jumat, 09 Januari 2015 - Adinda Nurrizki

MerahPutih Politik- Politisi Partai Demokrat, Agus Hermanto, menolak keras rencana Komisi II DPR RI yang akan mengundang Presiden Republik Indonesia ke enam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-Undangan (Perppu) No. 1 Tahun 2014.

Agus yang juga wakil Ketua DPR RI menambahkan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dibahas internal oleh DPR RI. Karena itu rencana mengundang SBY untuk membahas Perppu dianggap tidak tepat.

BACA JUGA: Tujuh Alasan Sby Masih Layak Pimpin Demokrat

"Salah. Engga boleh seperti itu," katanya saat dijumpai di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/1).

Lebih lanjut Agus menjelaskan jika Perppu diterima oleh DPR RI maka akan menjadi undang-undang. Sebaliknya jika Perppu ditolak maka pemilihan kepala daerah akan menggunakan undang-undang lama.

"Jawabannya hanya dua, diterima atau ditolak. Kalau menurut kami (Demokrat), seyogyanya diterima dan menurut analisa kami Perppu diterima," tandasnya.

Untuk diketahui Perppu No.1 tahun 2014 diterbitkan diakhir kekuasaan Presiden SBY. Perppu diterbitkan untuk menyelamatkan pemilihan kepala daerah secara langsung. Selain mengundang SBY, komisi II DPR RI juga akan mengundang mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamwan Fauzi. (bhd)

 

Follow Twitter Kami di @MerahPutihCom

Like Juga Fanpage Kami di MerahPutihCom

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan