Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Demokrat Tantang Kubu Ganjar dan Anies Tunjukkan Bukti Kecurangan Prabowo

Wisnu Cipto - Kamis, 29 Februari 2024

MerahPutih.com - Partai Demokrat menantang pendukung paslon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD diminta untuk menunjukkan bukti kecurangan paslon nomor 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Demikian disampaikan Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menanggapi permintaan kubu Anies dan Ganjar agar DPR RI menggulirkan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Juga:

Kubu Ganjar dan Anies Didesak Segera Usulkan Hak Angket

"Catatan saya, sebetulnya kalau kemudian dianggap oleh pihak 01 dan 03 bahwa Pak Prabowo dan Mas Gibran ada kecurangan, di mana? Tunjukkan," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/2).

Herman mengklaim berdasarkan fakta di lapangan mayoritas rakyat memang mendukung Prabowo merujuk hasil penyerapan aspirasi masyarakat di dapilnya. Bahkan, legislator dari Dapil Jawa Barat VIII ini sempat memprediksi suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 mencapai 60 persen

“Karena kemanapun saya pergi, kemanapun saya sosialisasi bahkan bukan hanya di dapil saya, saya juga ke dapilnya kawan-kawan yang lain, saya juga bertanya kepada kawan-kawan yang lain, hampir sama," ungkapnya.

Baca Juga:

30 Anggota DPR dari PDIP, PKB, NasDem, dan PKS Ditantang Teken Usulan Hak Angket

Lebih lanjut, Herman mengimbau kepada kubu Anies dan Ganjar agar menerima kekalahan dengan lapang dada. Pasalnya, bila nantinya hak angket di DPR bergulir pun tak akan mengubah hasil Pilpres 2024.

"Menurut saya itu adalah fakta, itu adalah realitas saat ini kecenderungan masyarakat sebagian besar memang memilih Pak Prabowo dan Mas Gibran. Lantas kecurangannya di mana? Apalagi dihubung-hubungkan nanti dengan persoalan politik politis yang ada di DPR melalui hak angket," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Mahfud Tegaskan Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu, Tapi Bisa Makzulkan Presiden

Baca Artikel Asli