Demi Status Bebas Rabies, 132 Kucing di Jaktim Dikebiri

Kamis, 15 November 2018 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI kembali menggelar kegiatan kebiri terhadap ratusan kucing jantan lokal untuk mempertahankan program Jakarta bebas rabies.

Kemarin, Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur mengebiri 132 kucing jantan dikebiri di Aula Kantor Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur

"Total 137 kucing yang terkumpul, setelah diseleksi lima ekor tereliminasi karena sakit. Jadi yang dikastrasi sebanyak 132 ekor," kata Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Timur, Irma Budiany, saat dihubungi wartawan, Kamis (15/11).

kucing
Kucing (rocketnews24)

Irma menuturkan, sebelum dilakukan kebiri kucing harus tersebut terlebih dahulu mendapatkan vaksin rabies dari panitia penyelenggara. Syarat kucing yang dapat dikastrasi harus mempunyai pemilik yang memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.

"Harus ada pemiliknya. Yang dikebiri ini kucing lokal. Pemiliknya harus ber-KTP DKI," tutur pejabat Kasudin KPKP Jaktim itu.

Menurut Irma, Sudin KPKP mempunyai tiga acara kegiatan untuk mempertahankan program Jakarta Bebas Rabies, di antaranya vaksinasi rabies massal tiap tahun, penangkapan kucing dan anjing liar atau yang tidak berpemilik, dan kastrasi atau kebiri. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan