Delpedro Kalah Praperadilan, Ibunya Histeris: Anakku Tak Bersalah, Ku Tuntut di Akhirat
Senin, 27 Oktober 2025 -
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal dalam sidang yang digelar Senin (27/10), menyatakan bahwa seluruh tindakan penyidikan oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Keputusan hakim itu memicu reaksi emosional dari ibunda Delpedro, Magda Antista, yang hadir di ruang sidang. “Anakku nggak bersalah. Anakku hanya membela rakyat,” teriak Magda histeris, sambil berurai air mata.
Baca juga:
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Bahkan, Magda sempat pingsan karena syok mendengar putusan hakim yang dinilai tidak adil. “Kenapa kalian zalimi? Ku tuntut kalian di akhirat, Ya Allah,” ucapnya dengan suara bergetar.
Untuk diketahui, Delpedro ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 1 September 2025 atas dugaan menghasut demonstrasi yang berujung kericuhan.
Delpedro kemudian mengajukan praperadilan dengan dalih penetapan tersangka tidak sesuai KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Baca juga:
Kalah Praperadilan, Status Aktivis Delpedro Marhaen Tetap Tersangka
Sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti SAFEnet, KontraS, dan LBH Jakarta turut hadir di luar gedung pengadilan untuk memberikan dukungan moral kepada Delpedro. (Pon)