Dedy Corbuzier Belum Lapor LHKPN ke KPK

Selasa, 18 Maret 2025 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, Dedy Corbuzier belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini dikonfirmasi oleh Anggota Jubir KPK Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Selasa (18/3).

Baca juga:

Angkat Deddy Corbuzier Jadi Stafsus di Tengah Efisiensi Anggaran, Kemhan: Alokasi untuk Pegawai Tak Terdampak

"Dari data base KPK, Yang bersangkutan belum menyampaikan LHKPN nya," ujar Budi.

Lebih jauh Budi mengingatkan Deddy Corbuzier untuk segera menyetorkan LHKPN. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2019.

"Adapun batas waktu pelaporannya 3 bulan pasca dilantik pada jabatan tersebut," ungkapnya.

Baca juga:

Segini Gaji Deddy Corbuzier Setelah Resmi Jadi Staff Khusus Menteri Pertahanan

Sebagai informasi, Deddy Corbuzier dilantik sebagai stafsus pada tanggal 11 Februari 2025. Total ada lima stafsus dan satu asisten khusus Menhan yang diangkat yang terdiri dari Deddy Corbuzier sebagai stafsus bidang komunikasi sosial dan publik, Kris Wijoyo Soepandji stafsus bidang tata negara, Lenis Kogoya stafsus bidang kedaulatan.

Kemudian Indra Bagus Irawan stafsus ekonomi pertahanan, Mayjen TNI (Purn) Sudrajat stafsus bidang diplomasi pertahanan, Sylvia Efi Widyantari Sumarlin asisten khusus bidang cyber security. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan