Debat Capres Direncanakan Mulai Desember 2023 di 5 Lokasi Berbeda

Kamis, 23 November 2023 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merencakan menggelar debat capres-cawapres pada masa kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024

Komisioner KPU August Mellaz menyebut ada lima kali debat capres-cawapres nanti, dua kali debat akan berlangsung pada bulan Desember. Sementara sisanya di awal tahun 2024 hingga menjelang berakhirnya masa kampanye.

Baca Juga

KPU Gelar 5 Kali Debat Capres-Cawapres dengan 6 Segmen

"Jadi selang-seling, capres, cawapres, capres, cawapres dengan tema yang berbeda-beda," jelas August Mellaz di Jakarta, Kamis (23/11).

Selain itu, lanjut August, debat capres-cawapres tak hanya akan diselenggarakan di Jakarta.

"Kami punya rencana nanti satu di Jakarta, yang empat kalau bisa di luar Jakarta. Biar diputar dari ujung Indonesia, barat, tengah, seperti itu," ujar August.

Saat ini, KPU tengah melakukan finalisasi soal debat tersebut, termasuk membahas soal tema-tema yang akan diangkat. Dia menargetkan hal itu akan selesai dalam waktu dekat.

Aturan soal debat capres dan cawapres tercantum dalam Putusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Dalam PKPU itu disebutkan debat akan dibagi ke dalam enam segmen.

Baca Juga

KPU Kaji Usulan Debat Capres Cawapres di Kampus

Debat akan dilakukan dengan durasi 150 menit dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan. Iklan yang disiarkan adalah iklan layanan masyarakat yang disiapkan oleh KPU.

Pada segmen pertama meliputi pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja; kedua pendalaman visi, misi, dan program kerja; ketiga pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh moderator; keempat dan kelima tanya jawab serta sanggahan; keenam penutup.

KPU juga akan membentuk panelis untuk tema spesifik. Pemilihan panelis akan disesuaikan dengan keahlian di bidangnya masing-masing.

Sementara tema debat disebut akan merujuk pada visi nasional yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

KPU sebelumnya telah menetapkan tiga pasangan calon sebagai peserta Pilpres 2024. Mereka adalah pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. (Knu)

Baca Juga

Ganjar-Mahfud Bahas Isu Strategis Persiapkan Debat Pilpres

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan