Data Dobel dan Orang Meninggal Dapat BST, Dinsos Klaten Lapor Kemensos
Kamis, 05 Agustus 2021 -
MerahPutih.com - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah mendapati sejumlah aduan dari warga yang mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Aduan tersebut diantaranya penerima bantuan dobel dan warga meninggal dunia masih tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga:
Telusuri Dugaan Pungli Bansos di Tangerang, Polisi Periksa 12 Warga
Kepala Dinsos P3AKB Kabupaten Klaten M Nasir, tidak menampik adanya aduan warga tersebut. Ia menilai aduan terkait penyaluran BST sangat wajar.
"Terkait BST Kemensos banyak dikeluhkan data ganda dengan penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai (BTL) DD (Dana Desa) itu wajar," kata Nasir, Rabu (4/8).
Ia menjelaskan, data ganda tersebut terjadi karena sejak awal tahun BST ini sampai hanya 4 bulan atau sampai April. Pemerintah Desa (Pemdes) dengan tujuan baik memberikan bantuan BLT DD pada bulan Juli.
"Ternyata setelah warga dapat BLT DD Rp 300.000, mereka juga dapat BST Kemensos Rp 600.000 untuk dua bulan," katanya.
Ia memastikan, warga yang dapat bantuan dobel sanggup mengembalikan. Dinsos Klaten akan melaporkan pengembalian warga tersebut ke Kemensos lewat PT Pos Klaten.
"Berapa jumlah warga yang mengembalikan BST masih dalam proses pendataan. Total penerima BST di Klaten ada sekitar 71.000 KPM," katanya.
BST di Klaten, lanjut dia, tidak turun sekaligus. Tahap pertama untuk 58.000 dan tahap kedua 15.000. Ia menyebut perubahan data penerima BST pada waktu itu sudah dilakukan validasi dan verifikasi.
"Yang memutuskan dapat atau tidak BST itu adalah Kemensos. Prinsipnya untuk BST tidak boleh dobel penerima," ujarnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
KPK Dorong Kemensos Terus Perbaiki Data Penerima Bansos