Dasar yang Digunakan Tjahjo Kumolo Pangkas Sejumlah Lembaga Negara

Kamis, 16 Juli 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan visi dan misi Presiden menjadi dasar evaluasi kembali efektivitas 18 lembaga negara untuk penyederhanaan birokrasi.

"Visi-misi Presiden terkait reformasi birokrasi menjadi dasar evaluasi pengintegrasian dan penghapusan 18 lembaga negara dalam rangka penyederhanaan birokrasi," ujar Tjahjo, Kamis (16/7).

Baca Juga:

Bubarkan 18 Lembaga, Kajian Pemerintah Harus Matang

Evaluasi itu meliputi evaluasi potensi tumpang-tindih dan fragmentasi antarkementerian dan lembaga, penyederhanaan struktur organisasi guna mempercepat proses pengambilan keputusan, dan penyederhanaan proses birokrasi pemerintah sekaligus mengoptimalkan profesionalisme aparatur.

"Penyederhanaan birokrasi yang ada antara lain evaluasi terhadap pelaksanaan kinerja dan birokrasi, termasuk pelayanan publik, serta memberikan rekomendasi dalam upaya penyederhanaan birokrasi dalam upaya perbaikan birokrasi," kata Tjahjo.

Presiden Joko Widodo berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7). (BPMI Setpres/Rusman)
Presiden Joko Widodo berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7). (BPMI Setpres/Rusman)

Penghapusan lembaga nonstruktural itu, sebagaimana dikutip Antara, adalah untuk menghindari terjadinya pemborosan kewenangan dan meningkatkan efisiensi.

Baca Juga:

DPR Dukung Langkah Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara

Tjahjo menegaskan, Ada sejumlah lembaga nonstruktural yang berpotensi untuk dibubarkan yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden atau keputusan presiden serta melalui peraturan pemerintah dan undang-undang.

"Terhadap UU tentu harus ada proses panjang berupa revisi UU dan mengajukan kepada DPR yang mempunyai hak dalam bidang legislasi," ungkap Tjahjo. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan