Dasar Pemerintah Tetapkan Upah Minumum Naik 6,5 Persen

Senin, 02 Desember 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kenaikan UMP 6,5 persen pada 2025 diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11) sore. Kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025 merupakan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait.

Pemerintah pun membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) seusai adanya kebijakan kenaikan UMP di 2025 sebesar 6,5 persen. Rencana pembentukan Satgas PHK merupakan respons pemerintah terhadap potensi PHK yang diambil perusahaan terhadap karyawan atau pekerja menyusul adanya kenaikan UMP.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi landasan pemerintah dalam menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.

“UMP 2025 kan landasannya itu baik inflasi maupun pertumbuhan ekonomi,” kata Airlangga saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Baca juga:

Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Kadin Sebut PHK Bisa Tak Terhindarkan

Airlangga menyebut, pemerintah telah melihat biaya tenaga kerja (cost of labor) di tiap sektor. Untuk sektor padat karya, pengaruh biaya tenaga kerja sebesar 30 persen. Sementara pada sektor non-padat karya, pengaruhnya di bawah 15 persen.

“Jadi, pemerintah sudah melibat struktur biaya (cost structure) di tiap sektornya,” ujar dia lagi.

Adapun terkait risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), Menko Perekonomian menyatakan persoalan itu sudah dibahas saat Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 kemarin.

“PHK itu langkah terakhir dari pengusaha. Kemarin ada pertemuan Rapimnas Kadin, jadi sudah jelas di sana,” ujarnya.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie meminta pengusaha untuk menghindari PHK karyawan menyusul kenaikan UMP 6,5 persen pada 2025. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan