Dasar Pemerintah Tetapkan Upah Minumum Naik 6,5 Persen

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 02 Desember 2024
Dasar Pemerintah Tetapkan Upah Minumum Naik 6,5 Persen

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: ANTARA/Yashinta Difa

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kenaikan UMP 6,5 persen pada 2025 diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11) sore. Kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025 merupakan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait.

Pemerintah pun membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) seusai adanya kebijakan kenaikan UMP di 2025 sebesar 6,5 persen. Rencana pembentukan Satgas PHK merupakan respons pemerintah terhadap potensi PHK yang diambil perusahaan terhadap karyawan atau pekerja menyusul adanya kenaikan UMP.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi landasan pemerintah dalam menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.

“UMP 2025 kan landasannya itu baik inflasi maupun pertumbuhan ekonomi,” kata Airlangga saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Baca juga:

Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Kadin Sebut PHK Bisa Tak Terhindarkan

Airlangga menyebut, pemerintah telah melihat biaya tenaga kerja (cost of labor) di tiap sektor. Untuk sektor padat karya, pengaruh biaya tenaga kerja sebesar 30 persen. Sementara pada sektor non-padat karya, pengaruhnya di bawah 15 persen.

“Jadi, pemerintah sudah melibat struktur biaya (cost structure) di tiap sektornya,” ujar dia lagi.

Adapun terkait risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), Menko Perekonomian menyatakan persoalan itu sudah dibahas saat Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 kemarin.

“PHK itu langkah terakhir dari pengusaha. Kemarin ada pertemuan Rapimnas Kadin, jadi sudah jelas di sana,” ujarnya.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie meminta pengusaha untuk menghindari PHK karyawan menyusul kenaikan UMP 6,5 persen pada 2025. (*)

#Upah Minimum Kerja
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia
Hubungan industrial yang harmonis saja tidak cukup. Dunia kerja Indonesia perlu bergerak ke arah hubungan industrial transformatif dengan produktivitas sebagai kunci utama, kata Yassierli, menekankan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia
Indonesia
Harga Bahan Pokok Melambung Tinggi hingga Daya Beli Lesu, Buruh Minta Upah Minimum Naik 10,5 Persen pada Tahun Depan
Litbang KSPI sudah melakukan survei dan analisa perhitungan untuk menentukan kenaikan upah minimum sektoral.
Frengky Aruan - Senin, 11 Agustus 2025
Harga Bahan Pokok Melambung Tinggi hingga Daya Beli Lesu, Buruh Minta Upah Minimum Naik 10,5 Persen pada Tahun Depan
Indonesia
Dasar Pemerintah Tetapkan Upah Minumum Naik 6,5 Persen
Terkait risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), Menko Perekonomian menyatakan persoalan itu sudah dibahas saat Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 02 Desember 2024
Dasar Pemerintah Tetapkan Upah Minumum Naik 6,5 Persen
Indonesia
Soal Upah Minimum, Menaker Bakal Dengarkan Usulan Pengusaha
Belum ada keputusan terkait usulan upah minimum industri padat karya yang diajukan Apindo
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 November 2024
Soal Upah Minimum, Menaker Bakal Dengarkan Usulan Pengusaha
Indonesia
Pengumuman Upah Minimum Ditargetkan Setelah Menaker Bertemu Presiden
Akhir bulan ini rumusan UMP 2025 akan selesai, untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 November 2024
Pengumuman Upah Minimum Ditargetkan Setelah Menaker Bertemu Presiden
Indonesia
Dipastikan Naik, Tapi Menaker Yassierli Masih Sembunyikan Cara Perhitungan Upah Minimum
Ia tidak mau membeberkan berapa besaran kenaikan Upah Minimum tersebut, namun ia memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh telah diajak berdiskusi
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 November 2024
Dipastikan Naik, Tapi Menaker Yassierli Masih Sembunyikan Cara Perhitungan Upah Minimum
Indonesia
Serikat Buruh Sepakat Permenaker Upah Minimum Dibahas Hati-Hati
Partai Buruh bersepakat permenaker tentang kebijakan upah minimum tidak harus dikeluarkan 21 November.
Dwi Astarini - Rabu, 06 November 2024
Serikat Buruh Sepakat Permenaker Upah Minimum Dibahas Hati-Hati
Indonesia
Daya Beli Melemah, Buruh Tuntut Kenaikan Upah hingga 10 Persen Tahun Depan
Dasar perhitungan kenaikan upah minimum 8-10 persen yakni inflasi tahun 2025 sebesar 2,5 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen.
Frengky Aruan - Kamis, 10 Oktober 2024
Daya Beli Melemah, Buruh Tuntut Kenaikan Upah hingga 10 Persen Tahun Depan
Indonesia
UMK Solo 2024 Diprediksi Naik 7 Persen, Serikat Buruh: 20 Persen Lebih Realistis
UMK 2024 tersebut diperkirakan naik tujuh persen dari UMK yang berlaku tahun ini.
Andika Pratama - Sabtu, 18 November 2023
UMK Solo 2024 Diprediksi Naik 7 Persen, Serikat Buruh: 20 Persen Lebih Realistis
Bagikan