Dapat Rapor Merah dari LBH, Pemprov DKI Bicara Penertiban oleh Satpol PP

Minggu, 24 Oktober 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya angkat bicara terkait rapor merah empat tahun kepemimpinan Gubernur DKI, Anies Baswedan. Salah satu poin yang disoroti LBH Jakarta adalah soal penggusuran.

Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI, Sigit Wijatmoko menegaskan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta bukan merupakan tindakan penggusuran yang mencederai Hak Asasi Manusia (HAM).

"Yang dilakukan oleh Satpol PP merupakan penertiban terhadap pelanggaran aturan daerah dalam menjaga ketertiban kota yang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Prosesnya dilakukan melalui dialog antara aparat pemerintah dengan warga," terang Sigit, Minggu (24/10).

Baca Juga

LBH Jakarta Sebut Janji Anies tidak Gusur Warga Hanya Isapan Jempol Belaka

Sigit menjelaskan pelanggaran aturan yang dimaksud seperti kegiatan usaha atau sejenisnya yang dapat mengakibatkan bencana di wilayah sekitar, seperti pemukiman yang dapat menghambat saluran air sehingga menyebabkan banjir yang lebih parah.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga sering mengundang LBH Jakarta untuk berdiskusi tentang perencanaan penataan permukiman guna mengakomodir kebutuhan warga akan hunian. Hal itu dilakukan sesuai peran Pemprov DKI sebagai kolaborator bagi masyarakat dalam upaya pembangunan kota.

Perlu diketahui, selama empat tahun kepemimpinan Gubernur Anies, tiga kampung telah dibangun dan diresmikan, yang pada pemerintahan gubernur sebelumnya sempat ditertibkan yaitu, Kampung Susun Kunir, Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung, dan Kampung Susun Akuarium.

Asisten Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko
Asisten Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko. Foto: MP/Asropih

Hal ini diwujudkan sebagai komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan warga mendapatkan hunian yang layak sekaligus meningkatkan kualitas kawasan permukiman dan memfasilitasi warga DKI Jakarta memenuhi rasa keadilan dalam bermukim.

Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta meyakini, LBH ingin menghadirkan keadilan, seperti halnya keinginan Pemprov DKI Jakarta dalam kebijakan-kebijakan yang dihadirkan. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta terbuka untuk berkolaborasi secara substantif.

Selain itu, tindakan yang belum sesuai standar yang telah disampaikan LBH Jakarta,akan menjadi catatan ke depannya, untuk terus melakukan perbaikan baik institusional maupun prosedural melalui produk hukum Pemprov DKI.

Baca Juga

10 Catatan Kritis dan Tuntutan LBH Jakarta kepada Anies

Padahal pada kampanye Gubernur Anies Pilkada DKI pada 2017, ia berjanji tidak menggusur rumah warga. Nyatanya selama 4 tahun memimpin, Anies tetap saja menggunakan cara lama menggusur warga dalam penertiban.

LBH mencatat, sepanjang Januari sampai September 2018, terdapat 79 titik penggusuran di DKI dengan jumlah korban 277 KK dan 864 unit usaha. Angka itu terbagi ke dalam penggusuran unit usaha yaitu sejumlah 53 titik penggusuran dengan korban 773 unit usaha, penggusuran terhadap hunian sejumlah 17 titik dengan korban 186 kepala keluarga.

"Dari angka tersebut terdapat pula penggusuran yang melibatkan hunian maupun unit usaha (gabungan) yaitu sejumlah 9 titik Dengan korban 89 kepala keluarga dan 93 unit usaha," kata Pengacara publik LBH Jakarta, Charlie Albajili. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan