LBH Jakarta Sebut Janji Anies tidak Gusur Warga Hanya Isapan Jempol Belaka


Pengacara publik LBH Jakarta, Charlie Albajili. Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Janji kampanye Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Pilkada DKI pada 2017 lalu, dengan tidak menggusur rumah warga hanyalah isapan jempol belaka. Nyatanya selama 4 tahun pemimpin Jakarta, Anies tetap saja menggunakan cara lama menggusur warga dalam penertiban.
Atas ketidakkonsistenan Anies itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyerahkan rapor merah empat tahun kepemimpinan Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (18/10).
Baca Juga
LBH mencatat, sepanjang Januari sampai September 2018, terdapat 79 titik penggusuran di DKI dengan jumlah korban 277 KK dan 864 unit usaha. Angka itu terbagi ke dalam penggusuran unit usaha yaitu sejumlah 53 titik penggusuran dengan korban 773 unit usaha, penggusuran terhadap hunian sejumlah 17 titik dengan korban 186 kepala keluarga.
"Dari angka tersebut terdapat pula penggusuran yang melibatkan hunian maupun unit usaha (gabungan) yaitu sejumlah 9 titik Dengan korban 89 kepala keluarga dan 93 unit usaha," kata Pengacara publik LBH Jakarta, Charlie Albajili.
Lalu, memasuki tahun keempat masa pemerintahan Anies Baswedan, kasus-kasus penggusuran paksa di wilayah Jakarta terus terjadi, yang terkini adalah kasus penggusuran paksa terhadap warga di RT 001 RW 001 Kelurahan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan dengan dalih program pencegahan banjir Provinsi DKI.
Pola lain yang sering terjadi dalam penggusuran paksa adalah kriminalisasi terhadap warga yang terdampak, khususnya pada warga yang lantang menyuarakan dan membela haknya.

Peraturan Gubernur DKI Nomor 207 Tahun 2016 Tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak merupakan salah satu ketentuan yang digunakan Pemprov DKI untuk melakukan penggusuran dengan dalih memberikan kepastian hukum pelaksanaan penertiban terhadap pemakaian/penguasaan tanah tanpa izin yang berhak.
Pergub yang ditetapkan pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau tersebut justru dipertahankan dan digunakan hingga saat ini oleh Pemprov DKI di tangan Gubernur Anies dalam beberapa kasus penggusuran paksa.
"Yang menimpa warga Menteng Dalam, Pancoran Buntu II, Kebun Sayur, Kapuk Poglar, Rawa Pule, Guji Baru, dan Gang Lengkong Cilincing," paparnya.
Charlie mengatakan, berbagai peristiwa penggusuran paksa yang terjadi di Jakartya pada dasarnya memiliki pola yang sama yakni, absennya prosedur dan syarat-syarat perlindungan bagi warga terdampak pembangunan sebagaimana diatur dalam Komentar Umum Nomor 7 tentang Hak Atas Perumahan yang Layak (Pasal 11 Ayat (1) Konvensi Hak Ekonomi Sosial dan Budaya) (General Comment No. 7 on the Right to Adequate Housing (Article 11 (1) of the Covenant).
Adapun syarat-syarat perlindungan prosedural bagi warga terdampak pembangunan, antara lain:
a. terdapat musyawarah yang tulus bagi warga terdampak.
b. pemberitahuan yang layak dan beralasan bagi warga terdampak mengenai jadwal penggusuran.
c. transparansi seluruh informasi yang berkaitan dengan proyek pembangunan dan relokasi.
d. kehadiran perwakilan pemerintah untuk mengawal prosesnya.
e. adanya informasi yang lengkap mengenai pihak-pihak yang melaksanakan relokasi dan warga terdampak.
f. relokasi tidak dilaksanakan saat hujan atau malam hari, kecuali disepakati oleh warga terdampak.
g. adanya mekanisme dan sarana pemulihan hak berdasarkan hukum.
h. tersedianya akses terhadap bantuan hukum bagi warga terdampak yang ingin menuntut haknya melalui lembaga peradilan. (Asp)
Baca Juga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga

Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat

[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh
![[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh](https://img.merahputih.com/media/73/5e/c5/735ec5e829ef299632ab6d7313bb86b8_182x135.jpg)
Tom Lembong Divonis Bersalah, Anies Komentari Keadilan di Negeri ini masih Jauh dari Selesai

Respons Puan Maharani soal Anies Baswedan Kritik Presiden RI yang Kerap Absen di Forum PBB

Tanggul Baswedan di Pasar Minggu Jebol, Musala Sabili Jati Padang Terendam Sejak Minggu

Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri

Ajak Anies Nonton Persija di JIS, Pramono: Pasti Beliau akan Gembira

Anies Jadi Khatib Salat Idul Adha di Masjid Al-azhar, Jamaah Diketok Tarif Parkir Liar Motor Rp 10 ribu
