LBH Jakarta Sebut Janji Anies tidak Gusur Warga Hanya Isapan Jempol Belaka

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 18 Oktober 2021
LBH Jakarta Sebut Janji Anies tidak Gusur Warga Hanya Isapan Jempol Belaka

Pengacara publik LBH Jakarta, Charlie Albajili. Foto: MP/Asropih

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Janji kampanye Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Pilkada DKI pada 2017 lalu, dengan tidak menggusur rumah warga hanyalah isapan jempol belaka. Nyatanya selama 4 tahun pemimpin Jakarta, Anies tetap saja menggunakan cara lama menggusur warga dalam penertiban.

Atas ketidakkonsistenan Anies itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyerahkan rapor merah empat tahun kepemimpinan Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (18/10).

Baca Juga

Anies Bangun Kampung Rusun Kunir yang Pernah Digusur Ahok

LBH mencatat, sepanjang Januari sampai September 2018, terdapat 79 titik penggusuran di DKI dengan jumlah korban 277 KK dan 864 unit usaha. Angka itu terbagi ke dalam penggusuran unit usaha yaitu sejumlah 53 titik penggusuran dengan korban 773 unit usaha, penggusuran terhadap hunian sejumlah 17 titik dengan korban 186 kepala keluarga.

"Dari angka tersebut terdapat pula penggusuran yang melibatkan hunian maupun unit usaha (gabungan) yaitu sejumlah 9 titik Dengan korban 89 kepala keluarga dan 93 unit usaha," kata Pengacara publik LBH Jakarta, Charlie Albajili.

Lalu, memasuki tahun keempat masa pemerintahan Anies Baswedan, kasus-kasus penggusuran paksa di wilayah Jakarta terus terjadi, yang terkini adalah kasus penggusuran paksa terhadap warga di RT 001 RW 001 Kelurahan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan dengan dalih program pencegahan banjir Provinsi DKI.

Pola lain yang sering terjadi dalam penggusuran paksa adalah kriminalisasi terhadap warga yang terdampak, khususnya pada warga yang lantang menyuarakan dan membela haknya.

LBH Jakarta memberikan rapor merah untuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota, Senin (16/10). Foto: MP/Asropih
LBH Jakarta memberikan rapor merah untuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota, Senin (16/10). Foto: MP/Asropih

Peraturan Gubernur DKI Nomor 207 Tahun 2016 Tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak merupakan salah satu ketentuan yang digunakan Pemprov DKI untuk melakukan penggusuran dengan dalih memberikan kepastian hukum pelaksanaan penertiban terhadap pemakaian/penguasaan tanah tanpa izin yang berhak.

Pergub yang ditetapkan pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau tersebut justru dipertahankan dan digunakan hingga saat ini oleh Pemprov DKI di tangan Gubernur Anies dalam beberapa kasus penggusuran paksa.

"Yang menimpa warga Menteng Dalam, Pancoran Buntu II, Kebun Sayur, Kapuk Poglar, Rawa Pule, Guji Baru, dan Gang Lengkong Cilincing," paparnya.

Charlie mengatakan, berbagai peristiwa penggusuran paksa yang terjadi di Jakartya pada dasarnya memiliki pola yang sama yakni, absennya prosedur dan syarat-syarat perlindungan bagi warga terdampak pembangunan sebagaimana diatur dalam Komentar Umum Nomor 7 tentang Hak Atas Perumahan yang Layak (Pasal 11 Ayat (1) Konvensi Hak Ekonomi Sosial dan Budaya) (General Comment No. 7 on the Right to Adequate Housing (Article 11 (1) of the Covenant).

Adapun syarat-syarat perlindungan prosedural bagi warga terdampak pembangunan, antara lain:

a. terdapat musyawarah yang tulus bagi warga terdampak.

b. pemberitahuan yang layak dan beralasan bagi warga terdampak mengenai jadwal penggusuran.

c. transparansi seluruh informasi yang berkaitan dengan proyek pembangunan dan relokasi.

d. kehadiran perwakilan pemerintah untuk mengawal prosesnya.

e. adanya informasi yang lengkap mengenai pihak-pihak yang melaksanakan relokasi dan warga terdampak.

f. relokasi tidak dilaksanakan saat hujan atau malam hari, kecuali disepakati oleh warga terdampak.

g. adanya mekanisme dan sarana pemulihan hak berdasarkan hukum.

h. tersedianya akses terhadap bantuan hukum bagi warga terdampak yang ingin menuntut haknya melalui lembaga peradilan. (Asp)

Baca Juga

Anies Diminta Perhatikan Angka Pengangguran di Jakarta

#LBH Jakarta #Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat
Adapula sejumlah direksi dari Gojek ikut mengantarkan pemakaman korban.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Agustus 2025
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat
Indonesia
Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga
Anies mengajak seluruh pihak memberi ruang untuk membiarkan Tom Lembong menikmati hari-hari pertama bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga
Indonesia
Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat
Anies enggan mengomentari lebih lanjut soal abolisi tersebut.
Angga Yudha Pratama - Jumat, 01 Agustus 2025
Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh
Informasi ini diunggah akun Facebook “PETIR ICE”.
Frengky Aruan - Selasa, 29 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh
Indonesia
Tom Lembong Divonis Bersalah, Anies Komentari Keadilan di Negeri ini masih Jauh dari Selesai
Ia menyoroti keputusan hakim yang mengabaikan fakta-fakta selama persidangan.
Dwi Astarini - Sabtu, 19 Juli 2025
Tom Lembong Divonis Bersalah, Anies Komentari Keadilan di Negeri ini masih Jauh dari Selesai
Indonesia
Respons Puan Maharani soal Anies Baswedan Kritik Presiden RI yang Kerap Absen di Forum PBB
Menurut Anies, Indonesia bisa berperan lebih besar di kancah internasional.
Frengky Aruan - Selasa, 15 Juli 2025
Respons Puan Maharani soal Anies Baswedan Kritik Presiden RI yang Kerap Absen di Forum PBB
Indonesia
Tanggul Baswedan di Pasar Minggu Jebol, Musala Sabili Jati Padang Terendam Sejak Minggu
Pembangunan tanggul yang belokasi tepat di tembok samping Mushalla Sabili di Jati Padang ini digagas mantan Gubernur DKI Anies Baswedan pada 2017 silam.
Wisnu Cipto - Selasa, 08 Juli 2025
Tanggul Baswedan di Pasar Minggu Jebol, Musala Sabili Jati Padang Terendam Sejak Minggu
Indonesia
Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri
Anies berkelakar ingin dipanggil 'Bang' oleh sang cucu yang belum diketahui nama dan jenis kelaminnya ini. Namun, keinginan Anies malah ditentang istrinya.
Dwi Astarini - Sabtu, 21 Juni 2025
Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri
Indonesia
Ajak Anies Nonton Persija di JIS, Pramono: Pasti Beliau akan Gembira
Stadion JIS dibangun oleh Anies Baswedan saat menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 16 Juni 2025
Ajak Anies Nonton Persija di JIS, Pramono: Pasti Beliau akan Gembira
Indonesia
Anies Jadi Khatib Salat Idul Adha di Masjid Al-azhar, Jamaah Diketok Tarif Parkir Liar Motor Rp 10 ribu
Warga sudah mulai datang memadati kawasan masjid sejak pagi
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Juni 2025
Anies Jadi Khatib Salat Idul Adha di Masjid Al-azhar, Jamaah Diketok Tarif Parkir Liar Motor Rp 10 ribu
Bagikan