LBH Jakarta Sebut Janji Anies tidak Gusur Warga Hanya Isapan Jempol Belaka

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 18 Oktober 2021
LBH Jakarta Sebut Janji Anies tidak Gusur Warga Hanya Isapan Jempol Belaka

Pengacara publik LBH Jakarta, Charlie Albajili. Foto: MP/Asropih

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Janji kampanye Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Pilkada DKI pada 2017 lalu, dengan tidak menggusur rumah warga hanyalah isapan jempol belaka. Nyatanya selama 4 tahun pemimpin Jakarta, Anies tetap saja menggunakan cara lama menggusur warga dalam penertiban.

Atas ketidakkonsistenan Anies itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyerahkan rapor merah empat tahun kepemimpinan Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (18/10).

Baca Juga

Anies Bangun Kampung Rusun Kunir yang Pernah Digusur Ahok

LBH mencatat, sepanjang Januari sampai September 2018, terdapat 79 titik penggusuran di DKI dengan jumlah korban 277 KK dan 864 unit usaha. Angka itu terbagi ke dalam penggusuran unit usaha yaitu sejumlah 53 titik penggusuran dengan korban 773 unit usaha, penggusuran terhadap hunian sejumlah 17 titik dengan korban 186 kepala keluarga.

"Dari angka tersebut terdapat pula penggusuran yang melibatkan hunian maupun unit usaha (gabungan) yaitu sejumlah 9 titik Dengan korban 89 kepala keluarga dan 93 unit usaha," kata Pengacara publik LBH Jakarta, Charlie Albajili.

Lalu, memasuki tahun keempat masa pemerintahan Anies Baswedan, kasus-kasus penggusuran paksa di wilayah Jakarta terus terjadi, yang terkini adalah kasus penggusuran paksa terhadap warga di RT 001 RW 001 Kelurahan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan dengan dalih program pencegahan banjir Provinsi DKI.

Pola lain yang sering terjadi dalam penggusuran paksa adalah kriminalisasi terhadap warga yang terdampak, khususnya pada warga yang lantang menyuarakan dan membela haknya.

LBH Jakarta memberikan rapor merah untuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota, Senin (16/10). Foto: MP/Asropih
LBH Jakarta memberikan rapor merah untuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota, Senin (16/10). Foto: MP/Asropih

Peraturan Gubernur DKI Nomor 207 Tahun 2016 Tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak merupakan salah satu ketentuan yang digunakan Pemprov DKI untuk melakukan penggusuran dengan dalih memberikan kepastian hukum pelaksanaan penertiban terhadap pemakaian/penguasaan tanah tanpa izin yang berhak.

Pergub yang ditetapkan pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau tersebut justru dipertahankan dan digunakan hingga saat ini oleh Pemprov DKI di tangan Gubernur Anies dalam beberapa kasus penggusuran paksa.

"Yang menimpa warga Menteng Dalam, Pancoran Buntu II, Kebun Sayur, Kapuk Poglar, Rawa Pule, Guji Baru, dan Gang Lengkong Cilincing," paparnya.

Charlie mengatakan, berbagai peristiwa penggusuran paksa yang terjadi di Jakartya pada dasarnya memiliki pola yang sama yakni, absennya prosedur dan syarat-syarat perlindungan bagi warga terdampak pembangunan sebagaimana diatur dalam Komentar Umum Nomor 7 tentang Hak Atas Perumahan yang Layak (Pasal 11 Ayat (1) Konvensi Hak Ekonomi Sosial dan Budaya) (General Comment No. 7 on the Right to Adequate Housing (Article 11 (1) of the Covenant).

Adapun syarat-syarat perlindungan prosedural bagi warga terdampak pembangunan, antara lain:

a. terdapat musyawarah yang tulus bagi warga terdampak.

b. pemberitahuan yang layak dan beralasan bagi warga terdampak mengenai jadwal penggusuran.

c. transparansi seluruh informasi yang berkaitan dengan proyek pembangunan dan relokasi.

d. kehadiran perwakilan pemerintah untuk mengawal prosesnya.

e. adanya informasi yang lengkap mengenai pihak-pihak yang melaksanakan relokasi dan warga terdampak.

f. relokasi tidak dilaksanakan saat hujan atau malam hari, kecuali disepakati oleh warga terdampak.

g. adanya mekanisme dan sarana pemulihan hak berdasarkan hukum.

h. tersedianya akses terhadap bantuan hukum bagi warga terdampak yang ingin menuntut haknya melalui lembaga peradilan. (Asp)

Baca Juga

Anies Diminta Perhatikan Angka Pengangguran di Jakarta

#LBH Jakarta #Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Jika negara hadir memanfaatkan alat kuasa lewat sekolah sebagai pencetak tenaga kerja, hal yang muncul ialah Indonesia hanya sebagai negara pengguna, alih-alih menghasilkan inovasi lewat lulusannya.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Anies Bagikan Kuota Haji Gratis untuk Umat, Bisa Ganti dengan Uang Tunai jika Tak Mau
Konten yang beredar merupakan hasil rekayasa AI, probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99,1 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Anies Bagikan Kuota Haji Gratis untuk Umat, Bisa Ganti dengan Uang Tunai jika Tak Mau
Indonesia
Intel Kodim Kepergok Anies Ikut Makan di Soto Mbok Giyem, TNI Klarifikasi Murni Spontan
Tiga anggota intel kodim itu mengaku sebelumnya menghadiri rapat pemantauan wilayah dan hendak makan siang di Soto Mbok Giyem. .
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Intel Kodim Kepergok Anies Ikut Makan di Soto Mbok Giyem, TNI Klarifikasi Murni Spontan
Indonesia
Kodam Diponegoro Akui 3 Pria Diajak Foto Bareng Anies Baswedan Intel Kodim
Kodam IV/Diponegoro Jawa Tengah membenarkan tiga pria TNI yang berfoto bersama Anies Baswedan merupakan anggota intel Kodim Karanganyar.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Kodam Diponegoro Akui 3 Pria Diajak Foto Bareng Anies Baswedan Intel Kodim
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Peluk Anies, Beban Korban Bencana Alam di Aceh Tamiang Langsung Hilang
Beredar narasi di media sosial yang menyebut kehadiran Anies di lokasi bencana alam Aceh membuat beban korban hilang. Cek kebenaran informasinya!
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Peluk Anies, Beban Korban Bencana Alam di Aceh Tamiang Langsung Hilang
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Diketahui, konteks asli video yakni momen Anies tumpengan dalam peresmian jembatan jembatan gantung di Desa Cihanjuang, Pandeglang, Banten.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Ketua DPR RI, Puan Maharani, kabarnya menggandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Beredar konten yang berisi Anies menyebut orang-orang di sekeliling Prabowo munafik dan gila jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Indonesia
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
Anies Baswedan Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
Indonesia
Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan
Pegawai SPBU Shell TB Simatupang mengeluh kepada Anies Baswedan. Ia mengatakan, bahwa jam kerjanya dipangkas imbas kelangkaan BBM.
Soffi Amira - Senin, 06 Oktober 2025
Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan
Bagikan