10 Catatan Kritis dan Tuntutan LBH Jakarta kepada Anies


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan keterangannya di Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara, Sabtu (16/10/2021). ANTARA/Sihol Hasugian
MerahPutih.com - Empat tahun memimpin Jakarta, Gubernur Anies Baswedan mendapatkan rapor merah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Terdapat 10 poin catatan kritis yang diserahkan LBH Jakarta kepada Anies.
Pengacara publik LBH Jakarta, Charlie Albajili mengatakan 10 poin catatan tersebut berangkat dari kondisi faktual warga DKI, serta refleksi advokat LBH Jakarta selama 4 tahun terakhir.
Baca Juga
"Kami menyerahkan catatan kritis kami terhadap 4 tahun masa kepemimpinan Anies Baswedan," ucap Charlie di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (18/10).

Berikan 10 poin catatan kritis LBH Jakarta pada Anies, sebagai berikut;
1. Buruknya kualitas udara Jakarta sudah melebihi Baku Mutu Udara Ambien Nasional (BMUAN). Hal ini disebabkan abainya Pemprov DKI untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan
2. Masyarakat kesulitan air bersih akibat swastanisasi air yang dapat ditemui di pinggiran kota, wilayah padat penduduk dan lingkungan masyarakat tidak mampu di ibu kota.
3. Penanganan banjir yang belum mengakar pada beberapa penyebab banjir. LBH Jakarta menilai Pemprov DKI hanya fokus pada penanganan banjir akibat luapan sungai. Padahal penyebab banjir Jakarta ada 5 tipe, yakni banjir hujan lokal, banjir kiriman, banjir rob, banjir akibat gagal infrastruktur, dan banjir kombinasi.
4. Penataan kampung kota yang belum partisipatif. LBH Jakarta mencontohkan penerapan penataan Kampung Akuarium yang tidak seutuhnya memberi kepastian hak atas tempat tinggal layak bagi warga di sana.
5. Pemprov DKI tidak serius memperluas akses terhadap bantuan hukum, yang terlihat dari kekosongan aturan soal bantuan hukum di level Peraturan Daerah.
6. Sulitnya memiliki tempat tinggal di Jakarta. Anies Baswedan disebut telah memangkas tajam target pembangunan unit rumah DP 0 persen, dari 232 ribu unit menjadi hanya 10 ribu unit. Kemudian peruntukannya juga diubah dari semula warga berpendapatan 4-7 juta, menjadi strata 14 juta.
7. Belum ada bentuk intervensi yang signifikan dari Pemprov DKI terkait masalah masyarakat pesisir dan pulau kecil. Draf Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) DKI Jakarta yang disusun Pemprov DKI justru memuat ketentuan yang berpotensi mengakselerasi kerusakan ekosistem dan perampasan ruang hidup dan penghidupan masyarakat.
8. Penanganan pandemi masih setengah hati. Pemprov DKI cenderung melakukan pelonggaran terlalu dini, dengan membuka mal pada Agustus 2021 dan belakangan mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun hingga PTM. Semua dilakukan terburu-buru tanpa syarat selesainya vaksinasi.
9. Penggusuran paksa masih menghantui warga Jakarta. Pemprov DKI masa kepemimpinan Anies disebut masih mempertahankan dan menggunakan Pergub Nomor 207/2016 yang ditetapkan di masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
10. Reklamasi masih terus berlanjut. Anies menerbitkan Pergub Nomor 58 Tahun 2018, dan menyebut pengembang reklamasi sebagai 'perusahaan mitra'.
LBH Jakarta juga memberikan sejumlah tuntutan kepada Gubernur Anies Baswesan, antara lain:
1. Membuat strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara yang melindungi kesehatan manusia lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara terfokus, tepat sasaran, dan melibatkan partisipasi publik.
2. Menghentikan swastanisasi air DKI Jakarta
3. Melakukan penanganan banjir Jakarta sesuai dengan penyebab banjir tanpa penggusuran.
4. Tidak melakukan penggusuran paksa terhadap warga dan usaha rakyat kecil, serta memberikan keamanan bermukim bagi warga.
5. Mengesahkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum yang sesuai dengan kebutuhan warga DKI Jakarta secara partisipatif.
6. Menunda pengesahan RZWP3K sebelum adanya KLHS dan RSWP3K yang sesuai dengan prinsip-prinsip lingkungan hidup serta pelibatan masyarakat secara partisipatif.
7. Meningkatkan 3T di Provinsi DKI Jakarta, menunda pelaksanaan PTMT, menjamin pembebasan biaya perawatan bagi orang yang dirawat karena COVID-19.
8. Memastikan hak atas tempat tinggal warga di DKI Jakarta,tidak melakukan penggusuran paksa, memulihkan hak-hak para korban penggusuran paksa, serta mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016.
9. Mencabut seluruh izin pelaksanaan reklamasi 13 pulau di DKI Jakarta. (Asp)
Baca Juga
LBH Jakarta Sebut Janji Anies tidak Gusur Warga Hanya Isapan Jempol Belaka
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga

Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat

[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh
![[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh](https://img.merahputih.com/media/73/5e/c5/735ec5e829ef299632ab6d7313bb86b8_182x135.jpg)
Tom Lembong Divonis Bersalah, Anies Komentari Keadilan di Negeri ini masih Jauh dari Selesai

Respons Puan Maharani soal Anies Baswedan Kritik Presiden RI yang Kerap Absen di Forum PBB

Tanggul Baswedan di Pasar Minggu Jebol, Musala Sabili Jati Padang Terendam Sejak Minggu

Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri

Ajak Anies Nonton Persija di JIS, Pramono: Pasti Beliau akan Gembira

Anies Jadi Khatib Salat Idul Adha di Masjid Al-azhar, Jamaah Diketok Tarif Parkir Liar Motor Rp 10 ribu
