Dapat Penangguhan Penahanan, Mustofa dan Lieus Bisa Ditangkap Lagi

Selasa, 04 Juni 2019 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Dua tersangka kasus dugaan makar, Mustofa Nahrawardaya dan Lieus Sungkharisma dapat kembali ditahan jika kembali mengulangi tindak pidana yang menjeratnya. Sebab, pemberian penangguhan penahannya hanya bersifat sementara.

Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik tentunya akan mengevaluasi kembali pemberian penangguhan penahanan yang telah diberikan.

"Tidak menutup kemungkinan (ditahan kembali jika mengulangi perbuatan)," ujar dia kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (4/6).

Lieus Sungkharisma. (Foto: MP/Kanugrahan)
Lieus Sungkharisma. (Foto: MP/Kanugrahan)

Keduanya harus kooperatif hadir kapanpun penyidik memerlukan untuk proses penyidikan yang sedang berjalan.

"Ketika dibutuhkan dalam proses penyelidikan, harus hadir. Boleh keluar kota tapi ke luar negeri tidak boleh," ucap Dedi.

Polisi menerapkan wajib lapor kepada Lieus dan Mustofa dua kali dalam sepekan yaitu tiap Senin dan Kamis.

Diketahui, Lieus ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (21/5) lalu. Lieus ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan makar.

Sementara itu, Mustofa Nahra ditahan di Bareskrim Polri. Dia menjadi tersangka lantaran diduga menyebarkan kabar bohong alias hoax melalui akun Twitter terkait kerusuhan 22 Mei 2019. (Knu)

Baca Juga:Dapat Makanan Asal-asalan dari Polisi, Kaki Mustofa Nahrawardaya Bengkak

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan