Dapat Penangguhan Penahanan, Mustofa dan Lieus Bisa Ditangkap Lagi
Anggota Tim Relawan IT BPN Prabowo-Sandi Mustofa Nahrawardaya ditangkap lantaran sebarkan hoaks terkait kerusuhan 22 Mei (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Dua tersangka kasus dugaan makar, Mustofa Nahrawardaya dan Lieus Sungkharisma dapat kembali ditahan jika kembali mengulangi tindak pidana yang menjeratnya. Sebab, pemberian penangguhan penahannya hanya bersifat sementara.
Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik tentunya akan mengevaluasi kembali pemberian penangguhan penahanan yang telah diberikan.
"Tidak menutup kemungkinan (ditahan kembali jika mengulangi perbuatan)," ujar dia kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (4/6).
Keduanya harus kooperatif hadir kapanpun penyidik memerlukan untuk proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Ketika dibutuhkan dalam proses penyelidikan, harus hadir. Boleh keluar kota tapi ke luar negeri tidak boleh," ucap Dedi.
Polisi menerapkan wajib lapor kepada Lieus dan Mustofa dua kali dalam sepekan yaitu tiap Senin dan Kamis.
Diketahui, Lieus ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (21/5) lalu. Lieus ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan makar.
Sementara itu, Mustofa Nahra ditahan di Bareskrim Polri. Dia menjadi tersangka lantaran diduga menyebarkan kabar bohong alias hoax melalui akun Twitter terkait kerusuhan 22 Mei 2019. (Knu)
Baca Juga:Dapat Makanan Asal-asalan dari Polisi, Kaki Mustofa Nahrawardaya Bengkak
Bagikan
Berita Terkait
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Pro dan Kontra Kepala Daerah Soal One Piece, Pengamat UNS: Kebangetan Jika Dianggap Makar
Legislator PDIP Nilai Terlalu Berlebihan Jika Bendera One Piece Dianggap Sebagai Makar