Dana Zakat Biayai Makan Bergizi Gratis, Politikus PKS: Bisa Saja Asal Sesuai Syariat
Senin, 20 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Polemik wacana penggunaan dana zakat untuk makan bergizi gratis (MBG) tengah menjadi kontroversi.
Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih, menilai bahwa dana zakat bisa untuk program ini, asalkan sejalan dengan tujuan syariat zakat, membantu yang membutuhkan atau mustahik.
"Kalau program MBG ini menyasar fakir, miskin maupun kelompok rentan, maka dana zakat bisa saja untuk program ini," kata Fikri kepada wartawan dikutip Senin (20/1).
Dia setuju jika peruntukannya menyasar ke fakir miskin dan kelompok rentan.
“Karena ini sesuai dengan kriteria mustahik zakat, tapi bila untuk umum, sebaiknya pakai skema lain yang memungkinkan dan dibenarkan oleh undang undang,” tutur Fikri.
Baca juga:
Tolak Dana Zakat untuk MBG, Legislator NasDem: dari Cukai Rokok Saja
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyarankan agar rencana penyaluran dana zakat untuk program MBG ini dikembalikan kepada lembaga amil zakat (LAZ), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), atau lembaga sejenis.
"Hanya pelaksanaannya agar akuntabel maka dikembalikan lembaga amil zakat. Baik LAZ, Baznas dan atau sejenis," jelas Fikri.
Fikri juga menyoroti potensi perluasan program MBG untuk menjangkau masyarakat di luar mustahik zakat.
Ia mengusulkan agar program ini dapat memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari lembaga usaha milik negara maupun swasta.
"Untuk menjangkau sasaran yang lebih luas di luar mustahik zakat, maka bisa menggunakan CSR dari lembaga usaha milik negara maupun swasta," katanya.
Dengan demikian, lanjut Fikri, program ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan syariah dan tidak mengurangi porsi dana zakat yang seharusnya diterima oleh mustahik.
Baca juga:
Dana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis Salah Kaprah, Seperti Mimpi di Siang Bolong
Sekadar informasi, program Makan Bergizi Gratis disediakan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) sebesar Rp 71 triliun untuk 2025. Anggaran ini diperkirakan tidak cukup hingga akhir tahun.
Atas kondisi itu, muncul skema pendanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah untuk program MBG menggunakan berbagai sumber dana. Salah satunya usulan dari Ketua DPD Sultan Bachtiar Najmudin agar MBG memanfaatkan iuran zakat. (Knu)