Dana BOS PAUD Bisa Buat Beli Pulsa dan Transportasi Guru
Selasa, 16 Juni 2020 -
MerahPutih.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melonggarkan aturan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) bagi Pendidikan Anak Usaha Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19.
Pemerintah membolehkan anggaran yang digelontorkan dari negara tersebut, digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan, termasuk biaya transportasi para guru.
Dalam siaran persnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19, dana dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Baca Juga
Sekjen MUI Sebut RUU Haluan Ideologi Pancasila Sekuler dan Ateistis
Selain itu, dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak (thermogun).
Dana negara tersebut juga bisa digunakan untuk pembayaran honor. Namun, pembayaran honor hanya bisa diberikan pada guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah. Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas.

"Khusus BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik. Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan dilonggarkan menjadi tanpa batas," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam keterangannya, Senin, 15 Juni 2020.
Pemerintah menetapkan, tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Namun untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan atau tetap melanjutkan Belajar dari rumah.
Baca Juga