Sekjen MUI Sebut RUU Haluan Ideologi Pancasila Sekuler dan Ateistis
Dokumentasi - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas di Gedung MUI, Jakarta, Selasa (21/1/2020). (ANTARA/Anom Prihantoro)
MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengkritik rancangan undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang diusulkan oleh DPR RI.
Menurut MUI, RUU ini bersifat sekuler dan ateistik sehingga menyimpang dari kesepakatan para Founding Fathers ketika mendirikan bangsa Indonesia.
Baca Juga:
"Konsep yang mereka usung dalam RUU ini sudah jelas sangat-sangat sekuler dan ateistik serta benar-benar sudah sangat jauh menyimpang dari kesepakatan yang pernah dibuat oleh para The Founding Fathers kita dahulu ketika mereka membentuk dan mendirikan bangsa dan negara ini," kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas melalui keterangannya kepada wartawan, Senin (15/6).
Anwar mengatakan, Pancasila merupakan norma fundamental bangsa Indonesia.
Bicara tentang Pancasila, maka sila pertama dan utama dari Pancasila itu sendiri adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
Segala sesuatu yang menyangkut nilai-nilai kemanusiaan, persatuan dan kesatuan serta demokrasi dan keadilan sosial, seluruhnya harus dijiwai dan dimaknai oleh sila pertama itu.
Namun demikian, menurut Anwar, pandangan tersebut hendak dihilangkan melalui RUU HIP dengan adanya pasal dalam RUU yang mengatur tentang pemerasan Pancasila menjadi trisila atau bahkan ekasila.
Konsep trisila dinilai Anwar sebagai degradasi konsep ketuhanan yang harus tunduk kepada manusia. Sebab, konsep Ketuhanan Yang Maha Esa yang dicantumkan dalam RUU HIP adalah konsep ketuhanan yang berkebudayaan.
Makhluk yang berkebudayaan itu adalah hanya manusia. Dengan trisila, konsep ketuhanan menjadi harus tunduk dan patuh kepada manusia.
Baca Juga:
Menurut Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti, RUU HIP tidak terlalu urgen dan tidak perlu dilanjutkan pembahasan pada tahapan berikutnya untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengkaji dengan seksama materi RUU HIP yang sekarang sedang dalam pembahasan di Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat,” ujarnya.
Berdasarkan pengkajian tahap pertama Tim Pengkaji RUU HIP Pimpinan Pusat Muhammadiyah, sambungnya, materi RUU HIP banyak yang bertentangan dengan UUD 1945 dan sejumlah undang-undang.
“Terutama Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ungkapnya. (Knu)
Baca Juga:
Tolak RUU HIP, Massa Ormas Islam Solo Demo di Gladak dan Bakar Bendera PKI
Bagikan
Berita Terkait
RUU BPIP Resmi Jadi Inisiatif DPR, Lembaga Itu Bakal Lebih Kuat
Korban Banjir dan Longsor di Sumatra Capai 753 Jiwa, MUI: Mereka Mati Syahid
MUI Minta Umat Islam Gelar Shalat Gaib untuk Korban Longsor dan Banjir di Sumut
Ketua MPR Tegaskan Indonesia Tetap Ada Sampai Kiamat di Hadapan Negara Muslim
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
PBNU Minta BPIP Dipertahankan, Lembaganya Diperkuat
BPIP Punya Tugas Baru, Ambil Alih Naturalisasi Calon WNI
Roy Suryo Cs Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi, Ketum MUI : Pelajaran agar tak Gampang Caci Maki Orang Lain
Peluncuran Buku Bertema Pancasila Sebagai Ideologi Partai Golkar di Jakarta