Tolak RUU HIP, Massa Ormas Islam Solo Demo di Gladak dan Bakar Bendera PKI
Ormas Islam Solo, Jawa Tengah berunjuk rasa menolak RUU HIP di kawasan Gladak, Jalan Slamet Riyadi, Minggu (14/6). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Massa ormas Islam Solo Raya yang tergabung dalam Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) berunjuk rasa di kawasan Gladak, Jalan Slamet Riyadi, Minggu (14/6). Aksi tersebut massa ormas Islam menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Aksi yang digelar pukul 13.30 WIB tersebut membuat arus lalu lintas (lalin) di Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Jendral Sudirman ditutup. Tidak hanya itu, anak-anak di bawah umur tampak ikut ditengah aksi. Bahkan, massa juga berkerumun.
Baca Juga
PPDB Online, Pemkot Solo Prioritaskan Anak Tenaga Kesehatan Dapat Sekolah
Massa membawa truk bak terbuka untuk digunakan sebagai orasi. Selain itu, juga membawa spanduk bertuliskan "Tolak Rancangan Undangan Undang Haluan Ideolagi Pancasila". Aksi ini juga dikuti pembakaran bendera PKI.
Humas DSKS, Endro Sudarsono, mengungkapkan pancasila sebagai ideolagi dan falsafah negara tidak bisa diperlakukan diatur dalam UU. Hal itu sangat berbahaya bagi tatanan bangsa terutama terkait ideologi negara bisa dirubah begutu saja.
"Dengan alasan apapun pancasila sebagai ideolagi dan falsafah negara tidak bisa diatur dalam UU. Melalui aksi ini kami umat Islam Solo menolak tegas RUU HIP," ujar Endro.
Menurutnya, RUU HIP merupakan kudeta ideolagi bangsa Indonesia karena mendorong penafsiran Pancasila sebagai ideologi tertutup sebagaimana terjadi sebelum era reformasi. RUU HIP, lanjut dia, tidak diperlukan karena interprestasi Pancasila sudah termaktub dalam UU 1945 mulai dari pembukaan dan batang tubuh.
"Kami tegaskan RUU HIP memberikan landasan hukum dan peluang menjadikan NKRI menjadi negara sekuler yang mengabaikan nilai-nilai agama," papar dia.
Ia menambahkan RUU HIP menjadi tantangan bagi kaum muslimin untuk senantiasa waspada dari kalangan tertentu untuk mencari celah masuknya ideologi komunisme di negri ini. Dimaa dalam RUU HIP tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang pelarangan komunisme dalam RUU tersebut,
Baca Juga
"Kami akan kawal terus persoalan ini. Sikap kami tetap menolak RUU HIP," pungkasnya. (*)
Berita ini merupakan laporan Ismail Soli, kontributor merahputih.com untuk wilayah Solo dan sekitarnya
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
UEA Resmi Hibahkan RS Kardiologi Emirates-Indonesia Senilai Rp 417,3 Miliar ke Pemkot Solo
Presiden Prabowo Undang 16 Ormas Islam ke Hambalang, Jaga Situasi Tetap Kondusif
Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo
501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi
Rumah Kecil Pahlawan Nasional Slamet Riyadi Memprihatinkan, DPRD Solo Ajukan Dana Revitalisasi APBD
SDN Masih Kurang Siswa, DPRD Solo Pertanyakan Rekrutmen Siswa Sekolah Rakyat Jenjang SD
Terlempar dari Daftar 10 Besar Kota Toleransi, Walkot Solo: Kami Sedang Menyusun Perda
Demo Hari Buruh Internasional Solo, Massa Soroti Gelombang PHK Massal
Gelombang Arus Mudik Dimulai, CFD Solo Diliburkan 2 Pekan