Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Dalil Pembeda Nasib Soenarko Vs Kivlan Zen di Mata Hukum

Wisnu Cipto - Selasa, 09 Juli 2019

MerahPutih.com - Dua pensiunan Jenderal, mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko kini sama-sama menyandang status tersangka kasus pidana di kepolisian. Meski sama-sama pensiunan jenderal bintang dua dan bukan 'kubu' pemerintah, tetapi nasib penanganan kasus keduanya saling bertolak belakang.

Soenarko sebagai tersangka kasus penyediaan senjata ditangguhkan penahananya. Sebaliknya, Kivlan Zen tetap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Selatan, dijerat tuduhan pelaku dugaan makar dan percobaan pembunuhan.

BACA JUGA: Panglima TNI Tandatangani Surat Penangguhan Penahanan Soenarko

Alasan kenapa Soenarko dibebaskan karena belum adanya bukti senjata itu bakal digunakan untuk melakukan kejahatan termasuk upaya pembunuhan terhadap beberapa tokoh nasional. Selama ini, senjata itu hanya digunakan untuk koleksi pribadi.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Tito Karnavian
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) tiba di Lanud Tarakan, Kalimantan Utara (ANTARA FOTO/Fachrurrozi)

Tak hanya itu sejumlah jenderal aktif TNI dan pejabat senior pemerintahan bersedia menjamin penangguhan penahanan mantan orang nomor satu di korps baret merah itu. sebut saja nama Menkopolhukam Wiranto hingga Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto secara pribadi menjadi jaminan pembebasan Soenarko.

BACA JUGA: Kejanggalan Dugaan Penyelundupan Senjata Versi Bekas Anak Buah Mayjen Soenarko

Sebaliknya, hingga kini tak ada tokoh senior TNI yang bersedia menjamin Kivlan. Pensiunan jenderal bintang dua itu kian terpojok. Para pelaku lain secara gamblang menjelaskan peran Kivlan dalam kerusuhan dan upaya pembunuhan terhadap Wiranto, Luhut Panjaitan, Budi Gunawan dan Gories Mere.

Jejak Soenarko Lebih Positif

Tersangka kasus dugaan makar Mayjen TNI (Purn) Soenarko
Tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata ilegal yang juga mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko (Foto: antaranews)

Kasus yang dialami keduanya pun berbeda. Kivlan juga condong terlibat dalam kerusuhan 21-22 Mei lalu. Adapula rekaman CCTV dan keterangan para pelaku yang mengindikasikan Kivlan terlibat. Untuk Soenarko, belum ada indikasi atau keterangan saksi yang mengarah ke sana. Oleh sebab itu, 'kadar' kesalahannya pun jauh lebih berat Kivlan Zen.

BACA JUGA: Motif Kivlan Zen Incar Nyawa Yunarto Wijaya Versi Ahli Intelijen

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahyanto tentu melihat semua fakta pembanding itu sehingga lebih memilih menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap Soenarko daripada Kivlan.

Faktor lain kenapa Kivlan terkesan lebih berat menjalani hukuman bisa saja karena ia condong berpolitik praktis dibanding Soenarko. Apalagi dalam beberapa kesempatan Kivlan sering menyebut ada Partai Komunis Indonesia (PKI) di lingkaran Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ucapannya pun cenderung kontroversial dan menyinggung soal SARA.

BACA JUGA: Kivlan Zen Menjawab ke Mana Isu PKI Selama 10 Tahun Era SBY

Kivlan memang cenderung oposisi terhadap pemerintah. Hal itu menjadi petunjuk bagi pemerintah untuk memetakan mana-mana saja tokoh yang bermasalah sehingga berpotensi dihukum jika melakukan kesalahan.

Sementara itu, Soenarko tak pernah tampil di media apalagi sampai terang-terangan mengkritisi atau mendukung salah satu calon. Sosoknya pun tak banyak dikenal publik sehingga tak memiliki 'musuh'. Apalagi, rekam jejaknya cukup mentereng menangani konflik-konflik di tanah air. Mulai dari mengatasi Gerakan Aceh Merdeka hingga ikut bertarung di operasi Timor Leste puluhan tahun silam.

Kooperatif Kata Kuncinya

Tersangka kasus makar dan kepemilikan senjata ilegal Kivlan Zen
Tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (Foto: antaranews)

Polri juga memiliki dalil sendiri dalam perbedaan nasib Kivlan dan Soenarko. Penyidik jelas memiliki pertimbangan dalam mengabulkan penangguhan penahanan tersangka, bukan hanya karena faktor penjamin.

"Bukan (siapa penjaminnya), tapi pertimbangan-pertimbangan subjektif dan objektif itu merupakan dasar dari penyidik untuk melakukan penangguhan penahanan seseorang dalam suatu proses perkara pidana," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Penangguhan Penahanan Kivlan Zen Ditolak

Menurut Dedi, penyidik melihat Soenarko selama menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan sangat kooperatif. Tak hanya itu, Soenarko telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan takkan melarikan diri.

Sayangnya, kata Dedi, selama proses penyidikan Kivlan sangat bertolak belakang dibandingkan Soenarko. Penyidik lantas khawatir bila Kivlan bebas bakal menghilangkan barang bukti hingga berujung keputusan menolak penangguhan penahanan tersangka.

"Untuk Pak KZ (Kivlan Zen), ada pertimbangan penyidik juga, baik secara objektif maupun secara subjektif. Salah satunya ada hal yang tidak koorporatif menyangkut masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik," tegas jenderal polisi bintang satu itu. Dia juga memastikan Polri menegaskan langkah penyidik tidak dapat diintervensi, sekalipun oleh level Jenderal TNI sekali pun. (Knu)

BACA JUGA: Kapolri Tegaskan Kasus Kivlan Zen Lebih Berat Dibanding Eks Danjen Kopassus

Baca Artikel Asli