MERAHPUTIH.COM - WAKAPOLRI Komjen Wahyu Hadiningrat meminta pelaku usaha tidak takut menghadapi gangguan premanisme, pungutan liar, maupun pemerasan. Polri memastikan akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum agar kegiatan usaha tetap berjalan.
Wahyu mengatakan gangguan terhadap dunia usaha bahkan dapat muncul sejak tahap pembangunan. Pengusaha yang hendak membangun usaha di suatu wilayah bisa menghadapi berbagai pihak yang mencoba mengganggu aktivitas mereka.
“Di dalam dunia usaha, memang banyak sekali keluhan masyarakat dan pengusaha ketika dia mau membangun usaha di satu tempat kemudian sudah banyak yang ngerecokin dan gangguan-gangguan kamtibmas yang terjadi saat proses pembangunan,” kata Wahyu di Jakarta, Kamis (8/10).
Menurut Wahyu, persoalan tersebut harus dicegah agar tidak berkembang menjadi tindak pidana. Polisi akan melakukan pelayanan, mediasi, dan mitigasi sejak awal apabila ditemukan potensi gangguan keamanan.
“Dari tahap pembangunan saja, kita sudah melayani dan memediasi dan memitigasi supaya tidak ada gangguan kamtibmas tidak menjadi pidana. Dengan begitu, iklim investasi dapat berjalan dengan aman dan lancar,” ujarnya.
Baca juga:
Profil Wahyu Hadiningrat, Wakapolri Baru yang Punya Karier Panjang di Polri
Sepanjang 2026, Polri mencatat terdapat 1.281 laporan terkait dengan gangguan sektor usaha. Sebanyak 915 laporan di antaranya telah diselesaikan dengan clearance rate sebesar 71,43 persen.
Penanganan tersebut mencakup kawasan pasar, pertokoan dan sentra UMKM, Proyek Strategis Nasional (PSN), hingga sektor konstruksi dan logistik.
Wahyu menegaskan pemberantasan premanisme, pungutan liar, dan pemerasan merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
“Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional, ini yang menjadi komitmen Polri dalam menjaga kepastian masyarakat dalam dunia usaha,” ujar Wahyu.(knu)
Baca juga:
Sering Ganggu Dunia Usaha, Kapolri Perintahkan Sikat Pungli dan Premanisme